teraju.id, Pontianak – Kondisi sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 27 Oktober 2025 tentang klaim sepihak Anwar Ryanto Lim atas tanah wakaf Sulthan Annashira di Parit Rintis Desa Punggur Kecil geger. SHM Anwar Ryanto Lim yang diklaim melalui aksi pasang plang maupun pagar masuk jalan bahwa dilarang melakukan aktivitas apapun di lokasi dimaksud dikarenakan telah memiliki SHM 1982 bersifat inkrah adalah absurd. Tim Kuasa Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira berhasil mendatangkan Abdul Sam. Sosok yang namanya tertera di SHM Anwar Ryanto Lim sebagai pemilik pertama tahun 1982.
Sidang ke-9 yang menarik perhatian publik tidak hanya lokal Kalbar tetapi juga nasional akibat potensi konflik berbau SARA dibuka pada pukul 10.00 WIB. Abdul Sam hadir didampingi istri dan pejabat Rukun Tetangga (RT) setempat.
Hakim yang memimpin sidang mendengarkan dengan tekun penjelasan Abdul Sam melalui istrinya Marhaya maupun RT Tobidin.
Bahwa benar pada tahun 1980-an Abdul Sam dan rombongan sekira 30-an orang ada membuka rimba atas ajakan Kepala Desa Punggur Kecil H Ismail alias Pak Long. Mereka dijanjikan mendapat tanah. Namun sampai 2025 Abdul Sam dan rombongannya tidak pernah mendapatkan surat tanah. Apalagi berjual beli sampai jatuh ke tangan Anwar Ryanto Lim.

Hal senada diakui Tobidin. Ia kenal Abdul Sam dan istri Marhaya di mana melakukan penebangan pohon di Parit Rintis tahun 1980-an. Sama dengan angkatan ayahnya yang juga tidak pernah menerima SHM dan tanah termasuk uangnya, namun SHM dengan “nama dicatut” telah berlangsung jual beli bertingkat-tingkat.
Kesaksian Abdul Sam, Marhaya dan Tobidin menguak proses terbitnya SHM Prona Tahun 1982 di Parit Rintis keluar tidak prosedural. Dimana nama nama pekerja dicatut. Juga tidak pernah menerima penyerahan buku SHM apalagi duit hasil jual-beli. Dengan demikian tersebar banyak unsur pidana di dalam aksi mafia tanah sejak 1980-an tersebut.
“Uang kita keluar, tanah dan surat tidak dapat.” Tegas Marhaya yang mana tahun 1980 rela melepas 50 gram emas miliknya untuk biaya hidup di masa penebangan hutan.

Hadir dalam persidangan ke-9 dari 16 kali jadwal persidangan kasus tanah wakaf melawan SHM Anwar Ryanto Lim No 15843 seluas 2ha Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Brigjen. Pol Purn H Andi Musa SH MH.
“Terimakasih atas kesediaan Pak Abdul Sam dan keluarga yang telah berusaha keras menjaga dan mengamankan harta benda wakaf melalui keterangan sejujurnya di sidang PTUN.” Mantan Irwasda Polda Kalbar ini menyalami Abdul Sam, Marhaya dan Tobidin erat-erat.
Hadir tergugat 1 BPN dan tergugat intervensi Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya.
Sidang ke-10 akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak BPN/Anwar Ryanto Lim. (Team)
