Berita

PTUN Gempar: Muncul Abdul Sam Melawan SHM Anwar Ryanto Lim

PTUN Gempar: Muncul Abdul Sam Melawan SHM Anwar Ryanto Lim
Jabat erat Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol Purn Andi Musa kepada Abdul Sam.

teraju.id, Pontianak – Kondisi sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 27 Oktober 2025 tentang klaim sepihak Anwar Ryanto Lim atas tanah wakaf Sulthan Annashira di Parit Rintis Desa Punggur Kecil geger. SHM Anwar Ryanto Lim yang diklaim melalui aksi pasang plang maupun pagar masuk jalan bahwa dilarang melakukan aktivitas apapun di lokasi dimaksud dikarenakan telah memiliki SHM 1982 bersifat inkrah adalah absurd. Tim Kuasa Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira berhasil mendatangkan Abdul Sam. Sosok yang namanya tertera di SHM Anwar Ryanto Lim sebagai pemilik pertama tahun 1982.

Sidang ke-9 yang menarik perhatian publik tidak hanya lokal Kalbar tetapi juga nasional akibat potensi konflik berbau SARA dibuka pada pukul 10.00 WIB. Abdul Sam hadir didampingi istri dan pejabat Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hakim yang memimpin sidang mendengarkan dengan tekun penjelasan Abdul Sam melalui istrinya Marhaya maupun RT Tobidin.
Bahwa benar pada tahun 1980-an Abdul Sam dan rombongan sekira 30-an orang ada membuka rimba atas ajakan Kepala Desa Punggur Kecil H Ismail alias Pak Long. Mereka dijanjikan mendapat tanah. Namun sampai 2025 Abdul Sam dan rombongannya tidak pernah mendapatkan surat tanah. Apalagi berjual beli sampai jatuh ke tangan Anwar Ryanto Lim.