Community

Salah Cafe atau Masyarakatnya?

Salah Cafe atau Masyarakatnya?
Foto: Warung kopi area Kota Baru

Oleh: Ayu Novita Hasan*

Jumat (20/03), Walikota Pontianak, Bapak Edi Rusdi Kamtono, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha cafe/warung kopi untuk tidak melayani makanan/minuman yang dikonsumsi di tempat dan membatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi dan memperlambat penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease) di Kota Pontianak. Namun, sampai dengan hari ini (22/3/2020) fakta di lapangan masih menunjukkan aktifitas makan/minum di tempat yang diterapkan para pelaku usaha di beberapa titik di Kota Pontianak.

Berdasarkan analisis saya pribadi, hal ini bisa jadi disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahayanya Covid-19 dan tingkat penyebaran Covid-19 yang sangat cepat. Kedua, pentingnya aktifitas usaha bagi pelaku bisnis, terutama yang berada di segmen menengah ke bawah.