Program wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan untuk membantu masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dapat memberdayakan mereka sehingga lebih produktif dan berdaya melalui kewenangan pengembangan perwakafan di Tanah Air sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004. BWI bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI selain kepada ummat dan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Saatnya kita berwakaf uang, karena wakaf uang lebih likuid atau cair. BWI bermitra dengan pemangku kepentingan di Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Departemen Keuangan Cq Perbankan Syariah.

BWI menjadi promotor wakaf agar lebih produktif. Lebih cepat dicapai manfaatnya secara sosial. Juga memberi nilai tambah kebaikan yang berkelanjutan. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif BWI Kalbar. CP/WA 08125710225)