Oleh: Tatang Astarudin*

Makalah Seminar Nasional “Optimalisasi Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berbasis Wakaf di Kalimantan Barat”, Kerjasama Universitas Tanjungpura dengan KDEKS, dan BWI Kalimantan Barat, Pontianak, 30 Januari 2026

Pengelolaan hutan hari ini tidak bisa lagi dipahami hanya sebagai urusan teknis kehutanan atau persoalan ekonomi sumber daya alam. Ia telah menjadi isu multidimensi yang menyentuh keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab moral lintas generasi. Kalimantan Barat adalah contoh nyata wilayah dengan kekayaan hutan yang besar, namun juga menghadapi tekanan deforestasi, konflik tenurial, dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dalam konteks inilah wakaf menawarkan pendekatan yang berbeda. Wakaf membawa logika amanah, keberlanjutan, dan kepentingan publik jangka panjang. Tantangannya adalah mengoptimalkan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi solusi yang operasional, bukan sekadar wacana normatif.

Wakaf sebagai Fondasi Etik Pengelolaan Hutan

Wakaf pada dasarnya adalah sistem etik pengelolaan aset publik. Prinsip utama wakaf yaitu menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan, sangat sejalan dengan prinsip konservasi hutan. Dalam wakaf, aset tidak boleh rusak, dialihkan, atau dieksploitasi secara serampangan. Ini menjadikan wakaf relevan sebagai kerangka moral pengelolaan hutan yang berorientasi jangka panjang. Hutan wakaf diposisikan bukan sebagai komoditas, melainkan amanah. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pemenuhan kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Wakaf, dengan demikian, memberi dasar etik yang kuat bagi pengelolaan hutan lestari.

Tantangan Kehutanan di Kalimantan Barat