Opini

Wakaf sebagai Instrumen Etik, Sosial, dan Ekologis Pembangunan Berkelanjutan

Wakaf sebagai Instrumen Etik, Sosial, dan Ekologis Pembangunan Berkelanjutan

Pada akhirnya, wakaf hutan adalah tentang keadilan antar generasi. Ia mengajarkan bahwa generasi hari ini memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang. Dalam perspektif ini, wakaf bukan hanya instrumen ekonomi atau hukum, tetapi juga pernyataan etis tentang cara kita memandang alam. Kalimantan Barat memiliki peluang besar untuk menjadi contoh praktik baik wakaf hutan di Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat, wakaf dapat menjadi warisan peradaban, bukan sekadar kebijakan sesaat (Rawls, 1971).

Penutup

Optimalisasi kolaborasi pengelolaan hutan berbasis wakaf di Kalimantan Barat bukan pekerjaan mudah, tetapi sangat mungkin diwujudkan. Ia menuntut sinergi antara negara, lembaga wakaf, masyarakat, akademisi, dan mitra internasional. Wakaf menawarkan fondasi etik dan kelembagaan yang kuat untuk menjawab krisis lingkungan dan ketimpangan sosial secara bersamaan. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa wakaf tidak berhenti sebagai gagasan normatif, tetapi hadir sebagai praktik nyata yang melindungi hutan, memberdayakan masyarakat, dan menjaga amanah bagi generasi yang akan datang. (*Penulis adalah Wakil Ketua BWI, Ketua LSP-BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung)