Opini

Wakaf sebagai Instrumen Etik, Sosial, dan Ekologis Pembangunan Berkelanjutan

Wakaf sebagai Instrumen Etik, Sosial, dan Ekologis Pembangunan Berkelanjutan

Wakaf hutan merupakan inovasi kelembagaan yang mengintegrasikan hukum wakaf, tata kelola kehutanan, dan prinsip keberlanjutan. Model ini memungkinkan kawasan hutan atau lahan kritis dikelola di bawah prinsip wakaf untuk tujuan konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan mitigasi perubahan iklim. Di beberapa negara, konsep environmental waqf telah digunakan untuk melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati (Hoexter, 2018). Di Indonesia, wakaf hutan masih memerlukan penguatan regulasi dan model operasional yang jelas. Namun, potensinya besar, terutama sebagai pelengkap kebijakan negara dalam menjaga kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi.

Peran Negara dalam Skema Wakaf Hutan

Negara memegang peran kunci dalam keberhasilan wakaf hutan. Negara bukan untuk mengambil alih wakaf, tetapi menciptakan ekosistem yang memungkinkan wakaf berfungsi secara efektif. Ini mencakup kepastian hukum, sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Wakaf dan Undang-Undang Kehutanan, serta dukungan kebijakan lintas sektor. Tanpa pengakuan dan fasilitasi negara, wakaf hutan akan sulit berkembang. Negara juga berperan sebagai penjamin agar wakaf tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Dalam konteks ini, wakaf justru dapat memperkuat fungsi negara dalam perlindungan lingkungan, bukan melemahkannya (Fukuyama, 2011).

Peran BWI sebagai Koordinator dan Penjaga Tata Kelola