Oleh: Edho Sinaga
Buat yang nanya, kenapa saya akhirnya bersuara tentang omnibuslaw, nih :
Baca Juga:Sarung Ala Santri
- HGU yg semula hanya 25-30 tahun jadi 90 tahun. Jadi anda atau saudara anda yg tinggal di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan dan tanah anda masuk dalam HGU perusahaan, siap2 nunggu 90 tahun utk bisa memiliki tanah anda lagi. (Zaman Belanda aja gak sampe segitunya loh)
Lalu, di UU Omnibuslaw menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diubah dari uu 12 tahun 2012. Ringkasnya begini= saya tinggal di salah satu komplek di jalan karet, kota pontianak. Nah, misalnya pemerintah pusat mau membangun jalan lingkar atau menjadikan kawasan saya sebagai food estate, saya wajib pindah, dengan harganya yg sesuai ketentuan pemerintah. Taroklah harga rumah dan tanah saya skrg 500 juta, karena asasnya untuk negara, saya harus menerima dihargai cuma 100 juta. (Nyari tanah dan rumah di kota pontianak yg 100 juta di mana?)
Trus kalo soal ketenagakerjaan:
