Oleh: Edho Sinaga
Buat yang nanya, kenapa saya akhirnya bersuara tentang omnibuslaw, nih :
- HGU yg semula hanya 25-30 tahun jadi 90 tahun. Jadi anda atau saudara anda yg tinggal di sekitar kawasan perkebunan dan pertambangan dan tanah anda masuk dalam HGU perusahaan, siap2 nunggu 90 tahun utk bisa memiliki tanah anda lagi. (Zaman Belanda aja gak sampe segitunya loh)
Lalu, di UU Omnibuslaw menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diubah dari uu 12 tahun 2012. Ringkasnya begini= saya tinggal di salah satu komplek di jalan karet, kota pontianak. Nah, misalnya pemerintah pusat mau membangun jalan lingkar atau menjadikan kawasan saya sebagai food estate, saya wajib pindah, dengan harganya yg sesuai ketentuan pemerintah. Taroklah harga rumah dan tanah saya skrg 500 juta, karena asasnya untuk negara, saya harus menerima dihargai cuma 100 juta. (Nyari tanah dan rumah di kota pontianak yg 100 juta di mana?)
Trus kalo soal ketenagakerjaan:
Anda yg harusnya libur sepekan itu dua hari, jadi 1 hari saja. Lalu, tak ada lagi tuh cuti haid. Dan ketika anda di PHK, sebagian pesangon anda dibayar oleh negara lewat BPJS Tenaga kerja. FYI ya, di aturan terdahulu, org di PHK itu pesangonnya full dibayar oleh perusahaan, ditambah jaminan hari tua dari BPJS TK. Lah ini potong kompas.
Belum lagi soal buruh perempuan, nd ada lagi tuh cuti haid.
**
Nah karena saya jurnalis, ini saya sebut soal uu penyiaran. Jadi, KPI sebagai pengawas arus informasi di televisi dan radio, tak ada lagi kewenangannya utk mengawasi. Semuanya diserahkan ke Pemerintah ya bisa kominfo atau lembaga lain yg ditunjuk.
Lalu, apakabar tv lokal dan radio swasta lokal? Hahaha siap2, jam tayang anda diatur, artinya nd boleh siaran melebihi jam tayang tv dan radio nasional.
Sekali lagi buat yg nanya, ngapain sih ikut2an demo, pemerintah dah baik blablabla…
Saya cuma mau bilang :
“Karena saya adalah rakyat Indonesia, saya wajib mengkritik pemerintah saya yg saya gaji dari uang saya melalui pajak dan cukai (rokok)”
Benar, bahwa sy tak mengiyakan tindakan vandalisme seperti perusakan, pembakaran dll. Tapi, saya juga tak mau dipaksa ikut2an menerima UU yang menyengsarakan saya sebagai buruh, dan anak-anak saya yg nanti juga bekerja.
KBBI: Buruh = Orang yang bekerja pada orang lain untuk mendapatkan upah.
Jadi mau anda direktur, manajer, kepala cabang, supervisor, kepala gudang, atau apapun namanya, saat anda bekerja utk org lain dan lembaga profit, ANDA ADALAH BURUH!!! (*Penulis anggota AJI).