Oleh: Leo Sutrisno
Jika di Indonesia ada istilah ‘pendidikan kewarganegaraan’=PKN, di Eropa ada istilah ‘pendidikan kewargaan digital’ (Digital citizenship education).
Pada awal Januari 2019 yang lalu, Masyarakat Eropa, menerbitkan DIGITAL CITIZENSHIP EDUCATION HANDBOOK – Pedoman Pendidikan Kewargaan Digital. Tujuannya adalah membekali lembaga sekolah dan siapa saja yang berminat memberdayakan anak-anak agar dapat hidup selamat di dunia digital.
Dalam pengantarnya disebutkan bahwa, dewasa ini, anak-anak hidup dalam dunia yang berubah cepat. Dengan tenologi telekomunikasi dan teknologi informasi anak-anak tidak hanya hidup lebih nyaman tetapi juga memasuki dimensi kehidupan sehari-hari yang sama sekali baru, yaitu berdaring (being online).
Dunia digital tidak mengenal batas-batas lagi, baik batas fisik (batas geografi) maupun non-fisik (batas budaya, msialnya). Dunia digital membuat dunia ini menjadi sebuah ruang besar sebagai ‘rumah bersama’ untuk semua orang. Karena itu, anak-anak ini tidak cukup hanya dilindungi tetapi juga diberdayakan. Anak-anak harus punya kompetensi yang memadai sebagai ‘warga digital’.
