Oleh: Tatang Astarudin*

Makalah Seminar Nasional “Optimalisasi Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berbasis Wakaf di Kalimantan Barat”, Kerjasama Universitas Tanjungpura dengan KDEKS, dan BWI Kalimantan Barat, Pontianak, 30 Januari 2026

Pengelolaan hutan hari ini tidak bisa lagi dipahami hanya sebagai urusan teknis kehutanan atau persoalan ekonomi sumber daya alam. Ia telah menjadi isu multidimensi yang menyentuh keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab moral lintas generasi. Kalimantan Barat adalah contoh nyata wilayah dengan kekayaan hutan yang besar, namun juga menghadapi tekanan deforestasi, konflik tenurial, dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dalam konteks inilah wakaf menawarkan pendekatan yang berbeda. Wakaf membawa logika amanah, keberlanjutan, dan kepentingan publik jangka panjang. Tantangannya adalah mengoptimalkan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi solusi yang operasional, bukan sekadar wacana normatif.

Wakaf sebagai Fondasi Etik Pengelolaan Hutan

Wakaf pada dasarnya adalah sistem etik pengelolaan aset publik. Prinsip utama wakaf yaitu menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan, sangat sejalan dengan prinsip konservasi hutan. Dalam wakaf, aset tidak boleh rusak, dialihkan, atau dieksploitasi secara serampangan. Ini menjadikan wakaf relevan sebagai kerangka moral pengelolaan hutan yang berorientasi jangka panjang. Hutan wakaf diposisikan bukan sebagai komoditas, melainkan amanah. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan pembangunan berkelanjutan yang menekankan pemenuhan kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Wakaf, dengan demikian, memberi dasar etik yang kuat bagi pengelolaan hutan lestari.

Tantangan Kehutanan di Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki ekosistem hutan tropis yang penting secara nasional dan global. Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius berupa deforestasi, degradasi gambut, kebakaran hutan, serta konflik lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Banyak studi menunjukkan bahwa kerusakan hutan seringkali berkaitan dengan lemahnya kepastian hak kelola dan minimnya partisipasi masyarakat sekitar hutan (KLHK, 2022). Dalam situasi ini, wakaf dapat berfungsi sebagai mekanisme alternatif penguasaan dan pengelolaan lahan yang lebih stabil dan berorientasi publik. Namun, tanpa desain kolaboratif yang matang, wakaf berisiko tidak efektif atau bahkan menimbulkan konflik baru.

Wakaf Hutan sebagai Inovasi Kelembagaan

Wakaf hutan merupakan inovasi kelembagaan yang mengintegrasikan hukum wakaf, tata kelola kehutanan, dan prinsip keberlanjutan. Model ini memungkinkan kawasan hutan atau lahan kritis dikelola di bawah prinsip wakaf untuk tujuan konservasi, pemberdayaan masyarakat, dan mitigasi perubahan iklim. Di beberapa negara, konsep environmental waqf telah digunakan untuk melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati (Hoexter, 2018). Di Indonesia, wakaf hutan masih memerlukan penguatan regulasi dan model operasional yang jelas. Namun, potensinya besar, terutama sebagai pelengkap kebijakan negara dalam menjaga kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis dan sosial tinggi.

Peran Negara dalam Skema Wakaf Hutan

Negara memegang peran kunci dalam keberhasilan wakaf hutan. Negara bukan untuk mengambil alih wakaf, tetapi menciptakan ekosistem yang memungkinkan wakaf berfungsi secara efektif. Ini mencakup kepastian hukum, sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Wakaf dan Undang-Undang Kehutanan, serta dukungan kebijakan lintas sektor. Tanpa pengakuan dan fasilitasi negara, wakaf hutan akan sulit berkembang. Negara juga berperan sebagai penjamin agar wakaf tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Dalam konteks ini, wakaf justru dapat memperkuat fungsi negara dalam perlindungan lingkungan, bukan melemahkannya (Fukuyama, 2011).

Peran BWI sebagai Koordinator dan Penjaga Tata Kelola

Badan Wakaf Indonesia memiliki mandat strategis untuk memastikan wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks wakaf hutan, BWI dapat berperan sebagai nazhir, koordinator nazhir atau agregator antara nadzir, pemerintah, akademisi, dan mitra internasional. BWI juga bertugas memastikan bahwa prinsip wakaf dipahami secara utuh, tidak direduksi menjadi sekadar instrumen pendanaan. Penguatan kapasitas nadzir menjadi agenda penting, karena pengelolaan hutan membutuhkan keahlian teknis, manajerial, dan sosial. Tanpa tata kelola yang kuat, wakaf hutan berisiko gagal mencapai tujuan ekologis dan sosialnya (BWI, 2023).

Keterlibatan Masyarakat Lokal dan Adat

Keberhasilan pengelolaan hutan berbasis wakaf sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat lokal dan komunitas adat. Mereka bukan objek, melainkan subjek utama pengelolaan. Pengalaman menunjukkan bahwa hutan yang dikelola bersama masyarakat cenderung lebih lestari dan minim konflik (Ostrom, 1990). Wakaf dapat menjadi instrumen yang memperkuat posisi masyarakat, melalui skema bagi hasil, pemberdayaan ekonomi, dan pengakuan peran sosial mereka. Di Kalimantan Barat, pendekatan ini sangat relevan mengingat kuatnya ikatan masyarakat adat dengan hutan. Wakaf harus hadir sebagai ruang kolaborasi, bukan instrumen dominasi baru.

Kolaborasi dengan Akademisi dan Lembaga Riset

Pengelolaan hutan wakaf membutuhkan basis pengetahuan yang kuat. Di sinilah peran perguruan tinggi dan lembaga riset menjadi sangat penting. Akademisi dapat berkontribusi dalam pemetaan kawasan, kajian dampak lingkungan, model bisnis berkelanjutan, serta evaluasi kebijakan. Kolaborasi ini memastikan bahwa wakaf hutan tidak berjalan berdasarkan intuisi semata, tetapi berbasis data dan kajian ilmiah (Cash et al., 2003). Di Kalimantan Barat, keberadaan universitas dan pusat riset kehutanan merupakan aset penting yang harus diintegrasikan dalam desain wakaf hutan secara sistematis.

Peran Mitra Internasional dan Filantropi Global

Isu kehutanan dan perubahan iklim bersifat global. Karena itu, kolaborasi dengan mitra internasional seperti UNDP, lembaga filantropi global, dan organisasi lingkungan menjadi sangat relevan. Wakaf hutan dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai lokal dan agenda global seperti SDGs dan mitigasi perubahan iklim. Dukungan internasional tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga transfer pengetahuan, standar tata kelola, dan jejaring global (UNDP, 2021). Namun, kolaborasi ini harus tetap menjaga kedaulatan nasional dan nilai-nilai lokal agar wakaf tidak kehilangan ruh sosialnya.

Wakaf Hutan untuk Keadilan Antar Generasi

Pada akhirnya, wakaf hutan adalah tentang keadilan antar generasi. Ia mengajarkan bahwa generasi hari ini memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang. Dalam perspektif ini, wakaf bukan hanya instrumen ekonomi atau hukum, tetapi juga pernyataan etis tentang cara kita memandang alam. Kalimantan Barat memiliki peluang besar untuk menjadi contoh praktik baik wakaf hutan di Indonesia. Dengan kolaborasi yang kuat, wakaf dapat menjadi warisan peradaban, bukan sekadar kebijakan sesaat (Rawls, 1971).

Penutup

Optimalisasi kolaborasi pengelolaan hutan berbasis wakaf di Kalimantan Barat bukan pekerjaan mudah, tetapi sangat mungkin diwujudkan. Ia menuntut sinergi antara negara, lembaga wakaf, masyarakat, akademisi, dan mitra internasional. Wakaf menawarkan fondasi etik dan kelembagaan yang kuat untuk menjawab krisis lingkungan dan ketimpangan sosial secara bersamaan. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa wakaf tidak berhenti sebagai gagasan normatif, tetapi hadir sebagai praktik nyata yang melindungi hutan, memberdayakan masyarakat, dan menjaga amanah bagi generasi yang akan datang. (*Penulis adalah Wakil Ketua BWI, Ketua LSP-BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung)