Berita

3x Mangkir Mediasi, SHM 15843 Anwar Ryanto Lim Diminta Blokir

3x Mangkir Mediasi, SHM 15843 Anwar Ryanto Lim Diminta Blokir

teraju.id, Kubu Raya – Anwar Ryanto Lim (75) kembali mangkir alias absen dari panggilan mediasi di BPN Kubu Raya, Rabu, 2 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Sebelumnya pria yang berdomisili di kawasan Jl Letjen Soeprapto Kota Pontianak ini juga mangkir atas undangan mediasi BPN pada medio Juni dan Pemkab Kubu Raya, 24 Juni.
Atas ketidakhadiran Anwar Ryanto Lim, mediasi praktis gagal.

Ketua BWI Kalbar, Brigjen Pol Purn H Andi Musa, SH, MH menyatakan bahwa 3x diundang mediasi, Anwar Ryanto Lim maupun kuasa hukumnya Raka Dwi Permana dkk tidak hadir. Hal ini dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat sesuai norma UU Wakaf No 41 Tahun 2004. Sedangkan klaim sepihak atas SHM 15843 perlu diuji apakah lokasinya memang benar di situ? Kalau benar, apakah proses penerbitan sertifikatnya sudah benar? Sebab sertifikat prona 1982 di atas lahan wakaf itu pengelolaannya tidak pernah putus sejak 1970. Kemudian akurasi pemetaan pada 1980 juga jauh dari sempurna.

BPN diminta oleh BWI bertindak netral. Mendudukkan persoalan ibadah dan kepentingan umat sesuai UU Wakaf dimana proses lahirnya Akta Ikrar Wakaf sudah sesuai UU maupun PP yang mengaturnya.