“Saudara Trisno Susilo adalah korban dari absennya negara dan sesatnya penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas untuk menindak kejahatan korporasi,” kata Miso, kordinator aksi tersebut.

Menurut dia hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus telah lama dilanggar oleh perusahaan dan pemerintah. Ini terkait dengan izin yang diberikan kepada PT Kodeco Timber untuk merambah wilayah adat Dayak Meratus.

“Saya harapkan kita akan terus berjuang. Jangan menyerah. Hak adalah hak. Jangan diabaikan. Pegunungan Meratus harus dipertahankan. Masyarakat adat harus bersatu,” kata Trisno, setelah persidangan.

Sementara itu dua warga, yaitu Manasse Boekit dari Tanah Bumbu dan Arif dari Dayak Meratus kini berstatus tersangka di Kepolisian Resort Kotabaru. Sama seperti Trisno, Manasse dan Arif berjuang mempertahankan haknya sebagai Masyarakat Adat, namun dikriminalisasi oleh UU Kehutanan.

AMAN juga melaporkan di Sulawesi Selatan, empat belas warga Seko ditahan karena menyuarakan penolakannya terhadap rencana pembangunan PLTA di wilayah adat mereka. Di Toba Samosir, Sumatera Utara, Dirman Simanjuntak sedang menjalani proses persidangan karena diadukan oleh PT Toba Pulp Lestari. Dirman yang sedang berladang di wilayah adatnya sendiri dituduh melakukan perambahan hutan. (Press rilis)