Karena pemagaran berbau SARA yakni tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang diklaim, sementara ada mesjid dan pondok tahfidz Al-Qur’an maka terjadi pergesekan yang menyulut kerusuhan atas nama etnis dan agama. Untuk itu BWI Kalbar mengajukan mediasi kepada BPN hingga dua kali namun pihak Raka absen. Bahkan Polres Kubu Raya juga mengundang mediasi bersama Bupati tetapi pihak SHM absen.

Mereka yakin SHM miliknya sudah sesuai prosedur dan “inkrah” sehingga mengajak ke proses litigasi/hukum.

BWI Kalbar melayani penyelesaian ke jalur litigasi, sambil melaporkan SARA ke Polda Kalbar.

Minta pihak Anwar Ryanto Lim diperiksa. Sebab telah membuat keresahan orang orang untuk ibadah sehari hari, sementara persidangan di PTUN berjalan dengan bukti bukti mal administrasi Prona 1982.
Abdul Sam dan istri pun hadir bersaksi.

Tak hanya Abdul Sam yang namanya dicatut secara nyata-nyata. Juga beberapa pekerja di lokasi Parit Rintis daerah wakaf juga memberikan kesaksiannya. Bahwa mereka tidak pernah menggarap lahan, namun namanya dicatut sehingga terbit SHM. Mereka juga tidak pernah mematok tanahnya, bercocok tanam, juga membuat pondok atau rumah tani. Sebaliknya jual beli juga tanpa melibatkan mereka sehingga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan atau cap jempol.

Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira selain melaporkan ke KY juga berencana melaporkan kasus ini ke Desk Mafia Tanah di Mabes Polri.