“Tahun 2018 jumlah kasus 5, terdiri 4 kasus ujaran kebencian dan 1 kasus pencemaran nama baik, semua telah tahap 2 dan vonis pengadilan. Tahun 2019 jumlah kasus 3, kesemuanya adalah kasus hoaks atau informasi bohong,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Besarnya peran informasi dan teknologi tentunya membawa dampak positif maupun negatif. Dampak negatifnya seperti hoaks, ujaran kebencian maupun provokasi sara yang sering dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu guna kepentingan seseorang maupun kelompok. Dalam hal ini Polda Kalbar memberikan perhatian serius terutama tindak pidana ITE yang terafiliasi dengan pemilu, dan mengambil langkah tegas dalam penindakan/penegakan hukum.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan, penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2019 dalam optik kepolisian adalah sebuah nilai besar yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sehingga dengan menjamin sukses serta amannya pesta demokrasi tersebut secara tidak langsung kita mengajarkan masyarakat terhadap pentingnya 4 pilar kebangsaan (NKRI, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika) yang menjadi pola pikir dan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Dalam menjalankan kehidupannya kita bersama-sama dengan masyarakat dan pemerintah harus memahami pentingnya cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Integrasi nasional dari keberagaman kultural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan, yang dibingkai dengan negara kesatuan republik indonesia.
