Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan S.Pd.I M.Pd, menjelaskan penyelenggaraan pemungutan suara lanjutan yang dilaksanakan di 18 KPPS Kalimantan Barat yang tersebar di 8 kabupaten kota yang dilaksanakan pada 25 April 2019 sebagaimana tahapan peraturan KPU nomor 10 tahun 2019 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten kota yang sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yaitu sampai tanggal 07 hari ini.

“Maka di antaranya yang sudah melaksanakan dan terpisah tinggal Kubu Raya Kabupaten Kota yang lain masih dalam proses penandatanganan di kabupaten tinggal yang masih menyisakan 88 TPS kami mohon doa dan dukungan kita semua semoga pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Sungai Raya berjalan aman dan lancar,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan S.Pd.I M.Pd.

Sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tadi tahapan berikutnya adalah rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi yang berdasarkan jadwal dimulai tanggal 22 April sampai tanggal 12 Mei. “Kami menempatkan di tanggal 07 pada hari ini mudah-mudahan dilaksanakan dengan mendahulukan kabupaten kota yang sudah melaksanakan rapat pleno sebelumnya sehingga sambil kita akan melaksanakan rapat pleno pada hari ini maka insya Allah sambil berjalan kita akan menunggu,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan S.Pd.I M.Pd.