teraju.id, Pontianak– Sebuah fakta terungkap dalam polemik Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil. Kedua pulau yang diklaim sebagai bagian dari wilayah historis Kalimantan Barat itu, telah masuk ke Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2014, nyaris tanpa diketahui publik dan tanpa proses yang transparan.
Majelis Adat Budaya Melayu Kalimantan Barat pun urun rembug mencari solusi. MABM menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu, 23 Juli 2025, guna meramu rekomendasi kebijakan mengenai kedua pulau tersebut.
Pangkal polemik ini, tak lain dan tak bukan, adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Keputusan inilah yang secara gamblang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk wilayah Kepulauan Riau. Namun, hasil FGD MABM menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat keputusan itu layak dipertanyakan. Keputusan Mendagri itu dianggap mengabaikan sejarah panjang dan fakta geografis yang tak terbantahkan.
“Pulau ini sudah masuk dalam RTRW kita, jadi basis pengelolaan sosial-budaya masyarakat Melayu Kalbar, dan selama ini juga di bawah pengawasan informal aparat Pemprov Kalbar,” papar Denie Amiruddin, salah seorang pengurus yang membidangi hukum.
