Kapolda mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar.
“Belilah barang secara bijak, warga Kalbar, warga masyarakat apabila membeli barang kosmetik, baca dan belilah secara bijak, jangan karena harganya murah langsung dibeli,” pesannya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online. Kosmetik tersebut sebagian besar dari Cina masuk ke Jakarta dan dari Jakarta via ekspedisi masuk ke Pontianak. [Informasi di atas ditulis dan disampaikan oleh Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]
