Keputusan pun diambil oleh 5 orang dari total 18 orang KPRM, yang secara hukum dalam Ketetapan KPRM nomor 11 point kode Etik menyebutkan bahwa KPRM dapat mengambil keputusan jika 50%+1. Artinya harus 10 orang baru dianggap sah bukan 5 orang.

Forum pun semakin tidak kondusif dan bubar setelah massa melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Presiden Mahasiswa Untan 2015-2016 yaitu Prima Yuliantoro yang berusaha menenangkan situasi.