Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 5 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan release ke hutan alam wilayah kalimantan Barat Sedangkan Elang jawa harus dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa.

“Atas perbuatannya itu DG dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah” tutup Akbp Sardo.(Rilis/CS-Humas Polda Kalbar)
