Untuk melangkah ke meja hijau, Deni berkoordinasi dengan keluarga besar SDN 01 yang tidak mendapatkan sosialisasi akan dikemanakan proses belajar mengajarnya. Begitupula dengan wakil-wakil rakyat yang kontra melalui hak kontrol mereka terhadap pemerintah. “Konon kepala sekolah sebenarnya juga tidak setuju,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Walikota Sutarmidji mengaku tidak ada pelanggaran hukum karena tata kota telah merencanakan pembangunan gedung parkir dalam rangka pengembangan kawasan. Adapun siswa-siswi SDN 01 akan diselamatkan ke sekolah terdekat dalam menunjang hak belajar-mengajarnya. Begitupula yang akan meneruskan ke SMP setelah tamat, mendapatkan prioritas ke SMP Negeri Kota Pontianak. Termasuk ke sekolah SMPN favorit.
Adapun pembangunan gedung parkir 6 tingkat di halaman SDN 01 diprediksi akan kembali modal dalam 5-6 tahun. Selanjutnya akan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah per tahun. Dan pihak sekolah atau pendidikan akan mendapatkan keuntungan pula dari kreasi “good-corporate-governance” tersebut. (Nuris)
