teraju.id, Jakarta – Di Indonesia, judi online telah berkembang menjadi momok yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan perputaran uang triliunan rupiah, kejahatan ini bak kanker yang menyebar ke seluruh sendi masyarakat. Namun, respons PPATK baru-baru ini melalui pemblokiran rekening tidak aktif atau rekening dorman sebagai upaya memberantasnya justru menuai kritik tajam. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini dinilai hanya menciptakan kekacauan baru, merugikan jutaan masyarakat kecil, dan gagal menyentuh akar persoalan.

Tulisan ini akan mengupas tuntas mengapa pendekatan “asal pukul rata” ini tidak efektif dan bagaimana seharusnya pemerintah menghadapi krisis judi online dengan cara yang lebih cerdas dan berkeadilan.

Jebakan Asumsi: Melawan Judi Online dengan Cara yang Salah

Judi online adalah masalah serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kehancuran finansial yang dialami jutaan keluarga. Ironisnya, lebih dari 70% pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya dilindungi.

Menghadapi situasi ini, PPATK mengambil langkah ekstrem: memblokir rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan, dengan asumsi rekening tersebut digunakan untuk transaksi ilegal. Namun, pendekatan ini menuai banyak pertanyaan mendasar:

  • Apakah semua rekening dorman benar-benar terkait kejahatan?
  • Apakah tidak ada cara yang lebih presisi untuk membedakan rekening mencurigakan dari tabungan warga biasa?
  • Apakah solusi ini benar-benar didasarkan pada fakta, atau hanya sekadar reaksi panik yang mengabaikan logika?

Para pakar sepakat bahwa masalah utamanya adalah judi online dan pencucian uang, bukan rekening pasif. Seperti yang diungkapkan oleh SVP LPPI, Trioksa Siahaan, “Bila memang untuk mencegah digunakan dalam kejahatan, maka rekening yang terindikasilah yang perlu diblokir karena ada dasarnya.”

Seperti yang diungkapkan oleh Ismail Fahmi, founder Drone Emprit, kita perlu menerapkan pendekatan First Principles Thinking—metode berpikir yang membongkar masalah hingga ke akar terdalamnya, bukan sekadar business as usual. Dengan kata lain, kita harus berhenti bertanya “apa yang biasanya dilakukan?” dan mulai bertanya “apa yang sebenarnya ingin kita capai?”.

Mengapa Kebijakan Blokir Rekening Dinilai Gagal?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran. Jutaan rekening yang diblokir, sebagian besar adalah tabungan pendidikan anak, dana darurat, atau dana haji milik masyarakat kecil. Mereka tidak bersalah, namun harus menanggung beban akibat kebijakan yang tidak cermat.

Di era teknologi informasi yang serba canggih saat ini, ada cara yang jauh lebih efektif untuk memberantas judi online:

  1. Analisis Transaksi Berbasis AI: Alih-alih melihat status “dorman,” sistem kecerdasan buatan (AI) dapat menganalisis pola transaksi yang mencurigakan. Volume transfer yang tidak wajar, frekuensi yang tinggi, atau jaringan antar-rekening yang tidak biasa adalah indikator kuat yang bisa diidentifikasi secara otomatis tanpa harus memblokir rekening warga yang tidak bersalah.
  2. Kerja Sama Antar Lembaga: Sinergi antara PPATK, perbankan, dan lembaga penegak hukum harus diperkuat dengan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara real-time. Informasi mengenai rekening yang benar-benar terindikasi judi online bisa langsung dibagikan dan ditindaklanjuti, tanpa harus mengorbankan keamanan rekening warga lainnya.
  3. Fokus pada Akarnya: Judi online bukanlah fenomena tunggal, melainkan sindikat kejahatan terorganisasi. Upaya pemberantasan harus fokus pada penangkapan bandar besar, pemblokiran situs-situs utama, dan pemutusan aliran dana di level hulu.

Saatnya Beralih ke Solusi yang Lebih Cerdas dan Adil

Krisis judi online menuntut respons yang cepat dan tegas. Namun, respons tersebut harus dilandasi oleh data faktual, logika, dan keadilan. Pendekatan first principles thinking mengajarkan kita untuk tidak takut membongkar asumsi lama dan membangun solusi yang mendasar.

Dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal dan berfokus pada akar masalah, pemerintah bisa memerangi judi online secara efektif tanpa harus merugikan masyarakat. Inilah saatnya kita beralih dari solusi “palu godam” menuju solusi yang presisi dan adil, demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Apakah pemerintah siap mengambil langkah berani ini dan meninggalkan cara-cara lama yang terbukti tidak efektif?