Prof Andi Hamzah: UU ITE Harusnya Berisi Sanksi Administratif Bukan Pidana

1 Min Read

teraju.id, ILC— Di tengah nyaris kosongnya isi penjara di negara maju, khususnya di negara yang hukumnya masih kita anut, Belanda. Di sini, alih-alih kosong, makin ke sini, penjara banyak diisi bukan oleh pelaku kriminal tapi orang-orang yang keseleo mulut, yang mustahil dihindari kita sebagai manusia. Jeratannya bernama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pakar hukum pidana Prof Dr Andi Hamzah menegaskan bahwa undang-undang ITE adalah hukum administrasi jadi tidak boleh bersanksi berat, maksimal 6 bulan. “Untuk pemidanaan seperti korupsi, pencucian uang, pornografi dan terorisme ada perundang-undangan pidana tersendiri,” demikian jawaban tegas guru besar ini saat ditanya Karni Ilyas, Indonesia Lawyer Club, 03/11.

Ini salah ini! Kecamnya.

Pakar hukum ini bercerita, seorang ahli hukum dari Belanda bingung melihat banyaknya undang-undang di Indonesia yang mengandung sanksi pidana. Di Belanda sendiri—di mana sebagian hukum kita mengadopsinya, tidak lagi berlaku hal demikian.

Di Belanda, 60% perkara tidak ke pengadilan. Perkara dengan sanksi 6 tahun ke bawah, hanya mengganti kerugian. “Indonesia sudah over criminalisation,” tegasnya.

Dengan tenang, guru besar yang terlibat dalam penyusunan banyak undang-undang ini menyatakan, “Tidak semua perbuatan buruk bisa dipidanakan. Masih ada sanksi sosial dan administratif.”


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article
Follow:
propertipreneur | digitalpreneur | kulinerian