teraju.id, Pontianak Sebuah fakta terungkap dalam polemik Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil. Kedua pulau yang diklaim sebagai bagian dari wilayah historis Kalimantan Barat itu, telah masuk ke Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2014, nyaris tanpa diketahui publik dan tanpa proses yang transparan.

Majelis Adat Budaya Melayu Kalimantan Barat pun urun rembug mencari solusi. MABM menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rabu, 23 Juli 2025, guna meramu rekomendasi kebijakan mengenai kedua pulau tersebut.

Pangkal polemik ini, tak lain dan tak bukan, adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Keputusan inilah yang secara gamblang menyatakan Pulau Pengikik Besar dan Kecil masuk wilayah Kepulauan Riau. Namun, hasil FGD MABM menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat keputusan itu layak dipertanyakan. Keputusan Mendagri itu dianggap mengabaikan sejarah panjang dan fakta geografis yang tak terbantahkan.

“Pulau ini sudah masuk dalam RTRW kita, jadi basis pengelolaan sosial-budaya masyarakat Melayu Kalbar, dan selama ini juga di bawah pengawasan informal aparat Pemprov Kalbar,” papar Denie Amiruddin, salah seorang pengurus yang membidangi hukum.

pulau pengiki

Sorotan utama dalam FGD ini adalah paparan dari Syafarudin Usman, seorang pakar sejarah. Dengan bukti dokumen yang beratnya hampir 10 kilogram, Syafarudin membeberkan “novum” (bukti baru) yang semakin memperkuat klaim Kalbar. Ia secara detail menguraikan fakta sejarah bahwa Pulau Pengikik dulunya adalah wilayah Kabupaten Pontianak, yang kini kita kenal sebagai Kabupaten Mempawah. Bukti-bukti ini diharapkan mengungkap tabir di balik perpindahan “diam-diam” itu.

Meski demikian, Jumadi –salah seorang pengurus MABM dan dosen Untan– memberikan pandangan penting. Menurutnya, polemik Pulau Pengikik ini belum bisa disebut sengketa resmi karena belum ada pihak yang melayangkan gugatan secara formal. Oleh karena itu, diskusi ini berfungsi memberi masukan konstruktif bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar. Tujuannya jelas, mengambil langkah-langkah konkret dan strategis untuk menyelesaikan polemik ini dengan adil dan bermartabat, serta menguak mengapa informasi perpindahan ini baru sampai ke telinga publik belakangan.

Dengan hasil FGD ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar untuk menindaklanjuti. Publik menanti langkah konkret Pemprov Kalbar atas kedaulatan wilayah dan hak-hak masyarakatnya, serta penjelasan atas misteri “pindah diam-diam” sejak 2014.

Dalam diskusi yang berlangsung cair ini hadir sejumlah pengurus Majelis Adat Budaya Melayu dan Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Kalbar.