“Semua Pejuang adalah Pahlawan, Namun Belum Pahlawan Nasional”

3 Min Read
Prof Dr Anhar Gonggong, Sejarawan Universitas Indonesia

Oleh: Anggela Juniati*

Indonesia tidak akan merdeka jika tidak ada pemeran perjuangan, yaitu para pahlawan. Kata pahlawan berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu pha-lawan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama. Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Bahkan Indonesia sudah menetapkan 10 November sebagai peringatan hari pahlawan. Jatuhnya peringatan hari pahlawan ini didasari karena pertempuran yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Gelar Pahlawan Nasional turut dilayangkan bagi para pejuang yang sudah menumpahkan darah dan pemikiran bagi Indonesia. Namun tidak semua pejuang dapat dikategorikan sebagai Pahlawan Nasional. Pada Rabu 27 November 2019, Prof. Dr. Anhar Gonggong selaku Sejarawan dan Wakil Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan sosialisasi “Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pahlawan”. Hal tersebut guna memberikan pemahaman berkaitan tentang Persyaratan dan cara pengusulan Pahlawan Nasional.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penentuan Pahlawan Nasional, seperti mengantarkan berkas Administrasi ke Dinas Sosial, lalu pemeriksaan oleh Departemen Sosial, pengecekkan data oleh Dewan Tanda-Tanda Kehormatan, dan Presiden sebagai penentu layaknya Pahlawan tersebut. Ditekankan oleh Anhar Gongong bahwa Dinas Sosial bukan lah penentu Pahlawan Nasional.

Negara Indonesia telah merdeka dengan perlawanan yang panjang hingga di abad petengahan Indonesia dinyatakan merdeka. Disampaikan Anhar Gonggong, Pahlawan yaitu orang mengorbankan diri, melawan Belanda dengan sepenuh hati, dan tidak pernah bekerjasama dengan Belanda. Tujuan dari adanya penetapan Pahlawan Nasional adalah memberikan penghargaan dan berguna sebagai teladan serta motivasi untuk mengobarkan semangat berbangsa dan bernegara.

Penentuan Pahlawan Nasional ini bukanlah hal yang subjektif, karena persyaratan nya sendiri diatur oleh Undang-Undang. Persyaratan umum diatur dalam Pasal 25 UU No 20 tahun 2009 dan Persyaratan Khusus diatur dalam pasal 26 UU No 20 Tahun 2009. Para pahlawan ini adalah orang-orang yang berperan bagi Indonesia di belakang dan depan layar. Bermodalkan kecintaan terhadap tanah air dan semangat untuk melindungi segenap bangsa dan negara, pahlawan mampu menuntaskan perjuangan hingga merdeka.

Era Digital yang menyentuh para elemen masyarakat membuat defenisi pahlawan kian meluas. Ada yang mendeskripsikan pahlawan adalah orangtua atau sebuah buku pun sering didefenisikan sebagai pahlawan dari pemikiran seseorang. Versi pahlawan orang memang berbeda-beda, namun versi pahlawan Indonesia tetaplah para pejuang di balik layak kemeerdekaan.(*Mahasiswa Prodi Komunikasi Fisip)


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article