teraju.id, Pontianak – Jumat sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kota Pontianak ke-254, Kantor Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di kawasan Jalan Sumatera (Johar) No 27A kedatangan tamu bernama Fito Tanuf.

Pengusaha pengembang perumahan dan kuliner ini datang sendiri atas nama Anwar Ryanto Lim (75th) yang berseteru dengan wakaf Mesjid Sulthan Annashira sejak akhir Ramadhan, sekira Maret, 2025. Ia berbatik rapi dan mengaku bersepupu dengan Anwar Ryanto Lim yang beralamat di Jl Soeprapto IV No 4B dan sangat dekat dengan Kampus IAIN maupun Mesjid Raya Mujahidin.

Wakaf Sultan Annashira dan Kedatangan Fito Tanuf atas Nama Anwar Ryanto Lim ke BWI Kalbar .2

Fito Tanuf (69th) disambut Ketua BWI Kalbar Brigjen Pol Purn Andi Musa, SH, MH didampingi Sekretaris Drs Rohadi Fauzi, M.Si dan pakar wakaf Dr Rasiam Bintang, MA.

Kedatangan Fito Tanuf dalam rangka dialog mencari jalan damai atas konflik kepemilikan di atas tanah wakaf Mesjid Sulthan Annashira di mana menurut SHM 15843 overlap alias tumpang tindih dengan lokasi wakaf. Overlap diketahui dari pengurusan sertifikat wakaf selama 5 tahun tak kunjung selesai, dan berakhir dengan jawaban “diduga TT” oleh BPN, disusul laporan Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya Raka Dwi Permana ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalbar serta berujung litigasi di PTUN Pontianak, di mana upaya mediasi di BPN 2x ditolak Anwar Ryanto Lim, begitupula mediasi di Pemkab Kubu Raya serta DPRD Kubu Raya.

Ketika PTUN berproses sidang ke-9, sosok Fito Tanuf muncul ke BWI membawa ide mediasi. Terjadilah pertemuan di mana masing-masing pihak berkenalan. Berjanji akan berjumpa lagi di lain kesempatan, setelah Fito Tanuf menjelaskan pikiran dan perasaan maupun solusi berbagi lahan dengan 5000 meter persegi untuk Mesjid Sulthan Annashira dan selebihnya milik mereka.

Sementara Brigjen Pol Purn Andi Musa SH MH menjelaskan tupoksi BWI menurut UU No 41 tahun 2004.

Fito Tanuf diundang datang lagi ke BWI Kalbar dengan membawa kuasa tertulis dari Anwar Ryanto Lim. Bakal membahas upaya mediasi yang benar benar benar.

Wakaf Sultan Annashira dan Kedatangan Fito Tanuf atas Nama Anwar Ryanto Lim ke BWI Kalbar .4

Sementara proses litigasi di PTUN terus berjalan sebagaimana jadwal. Adapun penggugat adalah Mesjid Sulthan Annashira melalui nadzir atau CEO Lahan Wakaf dengan tergugat 1 BPN dan tergugat 2 Anwar Ryanto Lim.

Di dalam gugatannya, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira mendederkan bahwa SHM Prona 1982 atas nama Abdul Sam yang kini atas nama Anwar Ryanto Lim adalah cacat prosedural. Hal ini diakui Abdul Sam di persidangan. Bahwa dia tidak pernah mengajukan SHM, tidak pernah memiliki lahan dan SHM, apalagi berjual beli. Dengan kata lain, namanya dicatut dan SHM Prona 1982 itu aspal. Asli tapi palsu, alias abal-abal. *