Selain itu, pemerintah setempat membuat regulasi pergaulan bersama kesepakatan orang tua remaja. Acara hiburan dan tempat-tempat tidak bertanggung jawab harus ditutup. Meski sesederhana itu, masih banyak yang tidak bisa menerapkan karena bermacam alasan yang tidak logis.

Ketiga, Pemanfaatan Organisasi Pemuda Desa. Organisasi Pemuda Desa seperti Karang Taruna sebaiknya diarahkan oleh pemerintah dan kesepakatan masyarakat desa dijadikan sebagai wadah memberikan pendidikan kesadaran pernikahan dini. Berdasarkan pengamatan, Karang Taruna kebanyakan didominasi oleh perkumpulan pemuda dalam hal olahraga. Sehingga nilai-nilai karakter kurang terpatri. Realisasi ini dapat diaplikasikan melalui pertemuan rutin membahas pendidikan moral atau karakter dari pendidik.

Keempat, Rehabilitasi. Rehabilitasi yaitu pemulihan untuk perbaikan dari keadaan semula. Rehabilitasi dilakukan terhadap remaja yang sudah terlanjur menikah usia dini. Hal ini dilakukan oleh orang tua dan pemerintah. Melalui orang tua, remaja diberikan pendidikan berkeluarga dan difasilitasi proses pencarian nafkah terhadap keluarga barunya. Hindari mencaci maki anak sendiri, demikian itu justru merusak psikologis anak. Sadari bahwa keteledoran anak juga disebabkan pengawasan orang tua kurang tepat. Melalui kejadian tersebut, sepatutnya lebih mengedepankan pengajaran ketimbang memojokkan anak.

Oleh pemerintah, pelaku pernikahan dini jangan disanksi berat. Toh mereka berada di bawah umur. Hanya, berikan fasilitas berupa modal usaha beserta pengetahuan menjadi pengusaha supaya tanggung jawab mereka terhadap kesalahan sebelumnya tidak terbebani.