teraju.id, Pontianak – Sedang viral berbalas pantun Wakil Gubernur Kalbar di rangkaian acara Faradje’ Pesaka Negeri Sanggau setengah pekan silam.
Pantun berbunyi, “Kucing kurus mandi di papan// Mandi di papan si kayu Bungur// Krisantus kurus bukan tak makan// Tapi ingin jadi gubernur//”
Saya sebagai salah satu saksi-mata dapat menguraikannya secara kronologis, sosiologis, sampai filosofis. Tapi nanti jika dianggap perlu, sebab Wagub dan Gubernur sudah menjawab pers dengan bijak bestari.
Yang justru “berbalas pantun” adalah tidak ditemukannya dasar hukum terbitnya 18 ha lahan atas nama project Prona tahun 1982 di kampung halaman saya. Sungai Raya Dalam tembus Punggur Kecil. Ini silahkan dibaca jawaban dari Biro Hukum Kantor Gubernur. Dan para pemilik sertifikat di atas tanah 18 hektar mesti sadar bahwa proses terbitnya SHM itu cacat prosedural. Sebab dasar pembuatannya “tidak ada”. Tidak ditemukan.
Dokumen itu (SK Gubernur) adalah dokumen negara yang penting. Menyangkut 18 hektar lahan. Menyangkut nyawa petani dan hak mereka di lapangan. Tak mungkin hilang, kecuali memang sejak 1982 sudah ada “mafia tanah”.
Saya ungkap ini kepada publik agar tahu bahwa wakaf saya seluas 16.200 meter persegi bagi Yayasan Mesjid Ponpes Sulthan Annashira adalah sah sesuai Akta Ikrar Wakaf. Justru pihak SHM 15843 dan di sebelahnya lagi, termasuk kiri-kanan dari Persil 1-9 adalah “ilegal”.
Kami orang kampung yang tahu sejarah lokasi. Kenal sesiapa yang menggarap asal. Bisa menguraikan secara kronologis, sosiologis sampai filosofis. Insya Allah juga secara teoritis agraria sampai yuridis.
Kini kami “berbalas pantun” di tahap litigasi PTUN setelah pihak pemegang SHM menolak mediasi di BPN sebanyak 2x. Juga absen dari mediasi yang dilakukan Bupati bersama Kapolres Kubu Raya 1x. Termasuk dengan para wakil rakyat (DPRD Kubu Raya 1x–dimana sampai kini hasil kerja DPRD Kubu Raya juga kami nanti bagaimana keberpihakannya kepada rakyat di level grassroot).
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004 bertugas menjaga, mengawasi, mengamankan dan memproduktifkan harta benda wakaf yang pada ghalibnya adalah harta benda negara untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan bisnis yang mempertebal kantong seseorang termasuk oknum mafia tanah yang bersarang di kantor-kantor plat gincu.
Kepada Allah Yang Maha Tahu kami mengadu. Dia YMK yang memberikan jalan-jalan mudah menguak kebenaran. Dia Yang Maha Sastra pula yang mengajari “berbalas pantun”.
Semoga dengan terbongkarnya kebenaran, hak-hak rakyat kembali kepada rakyat. Amiin.
Salam Serumpun Berpantun
Silang Sempurna
Kata Berkait
Serumpun Berpantun. *
