Oleh: Turiman Faturahman Nur*

Permasalahan hibah pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan dan yayasan keagamaan seringkali menjadi sorotan publik, khususnya terkait legalitas, akuntabilitas, serta potensi penyalahgunaan anggaran. Salah satu contoh adalah hibah Gubernur Kalimantan Barat kepada Yayasan Pendidikan yang berada di kawasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak.

Dalam analisis hukum administrasi negara, isu ini perlu ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dua Kategorisasi Peraturan: Pasal 7 dan Pasal 8 UU 12/2011

  1. Pasal 7 UU 12/2011
    Menentukan hierarki peraturan perundang-undangan, dari UUD 1945 hingga Perda Kabupaten/Kota. Prinsip keberlakuannya adalah lex superior derogat legi inferiori.
  2. Pasal 8 UU 12/2011
    Mengatur peraturan perundang-undangan non-hierarkis, seperti peraturan Mahkamah Agung, BI, OJK, hingga peraturan kepala daerah. Keberlakuannya tidak hierarkis, tetapi material: diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau diakui sebagai living law. Dalam konteks ini, Peraturan Gubernur (Pergub) termasuk kategori Pasal 8, sehingga sah sejauh merupakan peraturan pelaksana Perda APBD atau peraturan perundangan di atasnya.

Lima Analisis Hukum

  1. Analisis Kategorisasi Hukum
    Pergub hibah merupakan aturan delegatif, yaitu instrumen teknis untuk melaksanakan ketentuan hibah yang sudah diatur dalam Perda APBD (lihat Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014). Hibah hanya dapat diberikan jika dianggarkan dalam APBD dan telah disetujui DPRD.
  2. Analisis Klarifikasi Hukum
    Pergub berfungsi memperjelas norma dalam Perda APBD. Jika Perda hanya menyebut “hibah untuk lembaga pendidikan”, maka Pergub menjelaskan siapa penerimanya, mekanisme pencairan, besaran, serta pertanggungjawaban. Dengan demikian, Pergub memberikan kepastian hukum administratif.
  3. Analisis Verifikasi Hukum
    Syarat verifikasi hibah menurut Permendagri 77/2020:
    Dasar hukum: harus ada alokasi dalam APBD.
    Subjek penerima: yayasan berbadan hukum, terdaftar, aktif, dan bergerak di bidang pendidikan/keagamaan.
    Tujuan publik: hibah harus untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
    Yayasan Pendidikan di Masjid Raya Mujahidin memenuhi syarat tersebut → hibah sah secara verifikasi hukum.
  4. Analisis Validasi Hukum
    Validasi dilihat dari tiga aspek:
    Yuridis → Pergub sah karena memiliki dasar Perda APBD dan sesuai Permendagri 77/2020.
    Sosiologis → diterima masyarakat karena menunjang pendidikan dan dakwah.
    Filosofis → sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 (hak atas pendidikan) dan Pancasila (sila ke-5, keadilan sosial).
  5. Analisis Falsifikasi Hukum
    Pergub hibah dapat dibatalkan (falsifikasi) jika:
    Tidak memiliki dasar APBD.
    Penerima tidak memenuhi syarat formal.
    Menimbulkan kerugian negara karena penyalahgunaan dana.
    Namun dalam kasus Yayasan Pendidikan Masjid Raya Mujahidin, tidak ada alasan falsifikasi, karena hibah jelas berbasis APBD, subjek sah, dan manfaat publik nyata.
    Kesimpulan

Dari lima analisis hukum tersebut dapat ditegaskan:

  1. Kategorisasi: Pergub hibah = aturan pelaksana teknis APBD.
  2. Klarifikasi: memperjelas norma umum Perda.
  3. Verifikasi: sah karena memenuhi syarat dasar hukum, subjek, dan tujuan publik.
  4. Validasi: absah secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.
  5. Falsifikasi: tidak relevan karena hibah sah dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, hibah Gubernur Kalimantan Barat kepada Yayasan Pendidikan di Masjid Raya Mujahidin sah menurut hukum administrasi negara, dan merupakan bentuk nyata peran negara dalam menjamin hak pendidikan berbasis keagamaan di daerah. (*Penulis adalah pakar hukum tata negara Universitas Tanjungpura)