Sebagai “orang media” yang berinteraksi dengan semua pejabat di lingkungan Untan, Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar saya melihat masalah batas Arboretum dan Fakultas Pertanian adalah masalah tapal batas biasa seperti dua pemilik kebun dengan selisih sertifikat yang dikeluarkan BPN. Ada mekanisme balik batas yang bisa ditempuh bersama-sama. Jalan keluarnya bisa damai di win-win solution tanpa mengurangi hak praktikum mahasiswa atau penelitian dosen. Juga RTH. Ruang Terbuka Hijau yang tertuang di dalam Perda. Tak ada kejanggalan secara ilmiah.

Jika bersikukuh pula bagaimana? Ada aturan hukum di atas fakultas, yakni universitas sampai ke kementerian. Karena tanah Untan adalah tanah negara. Pejabat dekan juga aparatur sipil negara yang suatu saat bisa pensiun. Jika tidak pula puas bagaimana? Ada jalur hukum dan pola demokrasi yang mengaturnya. Terpenting mahasiswa dan alumni serta publik di jagat real maupun medsos jangan berbenturan lalu sikut-sikutan. Hilang kemesraan. Apalagi “baper” merembet emosional dan temperamental. Kita jangan kehilangan akar sejarah. * (Foto penjelasan sejarah Faperta di Ruang Sidang Dekan 22 Februari 2021 dan saat saya membawa rombongan mahasiswa Bonn University Jerman ke Arboretum 2 Nopember 2008).