Mekanisme rapat pleno terbuka menjadi mekanisme pengambilan keputusan penting dan wajib dilakukan jajaran KPU pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam menetapkan hasil pemilu. Pada pemilu 2019, penetapan hasil pemilu setelah kegiatan di TPS usai mulai dilaksanakan pada tingkat kecamatan oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan), dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan terakhir ditingkat nasional oleh KPU RI.

Bagaimana pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan hasil pemilu?
Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekaptiulasi hasil pemilu di kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi hasil pemilu satu per satu TPS per desa/kelurahan. Petugas PPK (dapat dibantu PPS), membacakan hasil pemilu per TPS dihadapan para saksi peserta pemilu, mulai saksi pilpres 01 dan 02 maupun saksi pemilu legislatif unsur parpol dan perseorangan (dpd) serta pengawas pemilu ditingkat kecamatan, panwascam. Selama proses rekap berlangsung per TPS, para saksi dan panwascam dapat menyampaikan pendapat apabila ada perbedaan hasil antara form C1 TPS yang dibacakan oleh petugas PPK dengan form C1 yang dimiliki para saksi dan Panwascam.

Lho, apa mungkin hasilnya beda, bukankah form C1 sumbernya sama dari KPPS?