teraju.id, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan dua orang pria, pertama berinisial HKM (27) diamankan pada Senin (15/01/2018) dan PO (26) pada Rabu (17/01/2018) dengan dua lokasi berbeda di Kota Pontianak. Mereka diamankan langsung di tokonya yang berada di Pontianak Kota yang telah melakukan tindak pidana perdagangan, yakni menjual produk kosmetik dan peralatan kosmetik tanpa izin edar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, membeberkan pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut dilakukan di dua tempat. Pemeriksaan pertama, pada Senin (15/1) di sebuah toko milik HKM, berada di jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
“Dari hasil pengecekan tim berhasil menemukan beberapa jenis kosmetik/alat kosmetik kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM sebanyak 34 item, “katanya saat rilis di Mapolda, Kamis (18/1/2018).
Kapolda melanjutkan, pada Rabu (17/1), tim mendatangi sebuah rumah milik PO yang berada di jalan Wonobaru, Gang Wonodadi, Pontianak Selatan, yang menjadi tempat kosmetik dan alat kecantikan.

“Sebanyak 34 item kosmetik dan alat kecantikan tersebut tidak dilengkapi izin edar BPOM, dan tidak mencantumkan label penggunaan Bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Barang bukti dari dua TKP ditaksir senilai 450 Juta Rupiah.
