teraju.id, Jakarta— Senyum tegar itu akhirnya mekar. Setelah berbulan-bulan terperangkap dalam labirin hukum yang penuh tanda tanya, Tom Lembong kini bisa menarik napas lega. Bukan melalui proses banding yang berlarut-larut, melainkan melalui jalan eksepsional: sebuah abolisi yang diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Juli 2025.
Dalam pusaran kasus yang penuh ironi itu, Pengadilan memang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Namun, ironinya, putusan itu juga memuat pengakuan: Tom Lembong tidak menikmati sepeser pun hasil korupsi yang dituduhkan. Tak ada niat jahat (mens rea) yang bisa dibuktikan. Kondisi inilah yang, menurut narasi publik, membuat kasus ini lebih mirip kriminalisasi ketimbang penegakan hukum murni.
Keputusan Presiden Prabowo untuk mengajukan abolisi menjadi titik balik yang disorot banyak pihak, terutama para ahli hukum. Prof. Mahfud MD, misalnya, menyebut langkah ini menjadi awal baru di mana hukum akan ditegakkan sebagai hukum, bukan sebagai alat politik, karena kasus yang menimpa keduanya–Tom Lembong dan Hasto– sangat kental dengan nuansa politik dan hal itu tidak boleh terulang lagi.
Senada dengan itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mendukung penuh langkah ini. “Abolisi Tom Lembong ini adalah pengakuan atas kebenaran yang tertunda. Hukum kita punya keterbatasan, dan tidak semua kasus bisa dilihat dari kacamata legal-formal semata,” ujar Refly. Ia menambahkan, keputusan ini bukan intervensi, melainkan “ekspresi keadilan yang lebih tinggi.” Menurut Refly, abolisi ini mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan membiarkan hukum menjadi alat kriminalisasi atau penjara bagi orang yang tidak terbukti bersalah secara moral dan material.
