Secara definitif, abolisi berbeda dengan amnesti. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1954, abolisi adalah hak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, sementara amnesti menghapus akibat hukum dari sebuah pemidanaan. Dengan diberikannya abolisi, Tom Lembong secara hukum terbebas dari tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepadanya, seolah-olah kasus pidana itu tidak pernah ada.
Lebih dari sekadar membebaskan Tom Lembong, abolisi ini bisa menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Ini menjadi cermin, bahwa sistem hukum kita, sekuat apa pun ia, tetap memiliki celah dan bisa digunakan untuk kepentingan di luar kebenaran. Langkah Prabowo ini adalah koreksi atas celah itu, sebuah sinyal bahwa kebenaran, bahkan jika ia harus menempuh jalan yang tidak lazim, pada akhirnya akan menemukan jalannya pulang.
Tentu saja, langkah ini tidak tanpa risiko dan perdebatan. Namun, tidak dapat dipungkiri ini adalah sebuah tindakan yang tak hanya menyelamatkan satu individu dari ketidakadilan, tetapi juga menyelamatkan kepercayaan publik terhadap negara. Bahwa pada akhirnya, kebenaran itu tidak pernah abadi disembunyikan—ia hanya butuh waktu, dan mungkin sedikit dorongan dari sebuah keputusan yang berani.
