Menurut Kapolres Sanggau AKBP Charles Dhoni Gow, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Rabu (28/9) sekitar pukul 20.00 wib tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Tayan dipimpin Kapolsek Tayan Iptu Agustana S, Ik berangkat Ke Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara, berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 15.00 ada dua orang menggunakan sepeda motor jenis mio, naik motor air menuju Pontianak, akhirnya Tim Gabungan mengejar pelaku dan sampai di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Tim mengecek Penampung motor air satu persatu, akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku Achmad Nurdiansyah alias Amat dan Airimam alias Maman. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir .

Tim Gabungan akhirnya menghitung barang bukti yang disaksikan oleh Hendri antara lain,1 buah sepeda motor merk yamaha mio KB 2151 QW warna putih kuning, uang tunai 141,3 juta, 1 pasang sandal merk duluk, 1 pasang sandal merk cerdik 2 kaleng cat pilok warna hitam merk london, 2 buah HP evercross warna hitam, 1 buah HP nokia warna hitam, 1 buah HP samsung warna hitam, 1 buah HP samsung warna abu abu , 1 buah HP china warna putih, 1 buah tas ransel merk eager warna hitam. 2 buah tas merk polo star warna hitam dan merah.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Guntur)