Ketika itu AMAN mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas) untuk merumuskan pelaksanaan Nawacita dan menyelesaikan berbagai masalah mendesak yang saat ini menimpa masyarakat adat.

“Presiden menyetujui rencana tersebut dalam pertemuan AMAN pada tanggal 26 Juni 2015 di Istana Negara,” tegas Abdon.

Aman terlibat dalam penyusunan Rancangan Kepres Pembentukan Satgas yang dipimpin Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai Satgas itu, bahkan RUU tentang Masyarakat adat tidak menjadi prioritas DPR maupun Pemerintah dalam pembahasan tahun 2015 -2016.

Karena itulah AMAN kembali mendesak DPR bersama Pemerintah Indomesia segera mengesahkan UU Masyarakat Adat, melaksanakan Putusan MK 35 dengan pengakuan wilayah adat yang dapat dimulai dengan 7,4 Juta hektar yang telah diterima secara resmi oleh Pemerintah. Sedangkan Pemerintah Daerah menurut dia seharusnya menggalakkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuandan Perlindungan Masyarakat Adat, melalui pelaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.