Daerah

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

BBM Satu Harga dan Pengamalan Sila Kelima Pancasila

teraju.id, Singkawang – Kebijakan pemerintah menetapkan BBM satu harga bukan sekedar retorika. Upaya untuk menciptakan keadilan bagi semua warga dari Aceh sampai Papua ini sejalan dengan semangat Pancasila pada sila kelima.

Premis di atas disampaikan oleh Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Dr. Fanshurullah Asa, ST., MT. pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Mini Penyalur dan Sub Penyalur di Singkawang akhir pekan kemarin (1/3). Ada korelasi positif antara kebijakan BBM Satu Harga dan implementasi nilai-nilai keadilan di sektor energi yang selama ini terkesan di abaikan.

Kepada peserta dan tamu yang hadir Fanshurullah Asa menyampaikan pentingnya penerapan BBM Satu Harga dalam upaya menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengutip Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pria yang karib disapa Ifan ini menjelaskan pentingnya mewujudkan program BBM Satu Harga ini sebagai tanggung jawab sosial dan tugas negara. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

IMG_20190304_212135_633