teraju.id, Singkawang – Kebijakan pemerintah menetapkan BBM satu harga bukan sekedar retorika. Upaya untuk menciptakan keadilan bagi semua warga dari Aceh sampai Papua ini sejalan dengan semangat Pancasila pada sila kelima.
Premis di atas disampaikan oleh Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Dr. Fanshurullah Asa, ST., MT. pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Mini Penyalur dan Sub Penyalur di Singkawang akhir pekan kemarin (1/3). Ada korelasi positif antara kebijakan BBM Satu Harga dan implementasi nilai-nilai keadilan di sektor energi yang selama ini terkesan di abaikan.
Kepada peserta dan tamu yang hadir Fanshurullah Asa menyampaikan pentingnya penerapan BBM Satu Harga dalam upaya menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengutip Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pria yang karib disapa Ifan ini menjelaskan pentingnya mewujudkan program BBM Satu Harga ini sebagai tanggung jawab sosial dan tugas negara. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini tidak ada kaitannya dengan momen politik, pemilu atau capres-capresan, yang jelas penerapan BBM Satu Harga ini merupakan tugas pemerintah. Undang-undangnya sendiri dibikin jauh sebelum masa jabatan Presiden Jokowi,” tegas Ifan.
Disampaikan Ifan, pembentukan Penyalur Khusus dan Sub Penyalur BBM saat ini sudah sangat mendesak dan urgen, mengingat jumlah penyalur resmi yang dikelola oleh AKR dan Pertamina jumlahnya masih belum sebanding dengan kebutuhan warga. Jika merujuk pada data statistik saat ini jumlah penyalur BBM di Indonesia baru berjumlah tujuh ribu limaratusan SPBU, sementara jumlah desa di Indonesia saat ini lebih dari tujuhpuluh lima ribu lebih.
Dengan adanya Sub Penyalur dan Penyalur Khusus yang dibentuk di desa-desa diharapkan distribusi BBM bisa dilakukan secara lebih adil dan merata dengan harga yang relatif sama. Dengan program ini diharapkan distribusi dan disparitas harga yang selama ini terjadi dapat ditanggualngi, sehingga keluhan warga khususnya di daerah 3T (terpencil, terdepan, terbelakang) dapat diminimalisir.
Mekanisme pembentukan Sub Penyalur dan Penyalur Khusus BBM sudah diatur. Warga melalui koperasi atau bada usaha bisa mengajukan permohonan menjadi Sub Penyalur atau Penyalur Khusus di desa-desa yang letaknya cukup jauh dari SPBU yang rata-rata berada ibukota kabupaten atau kecamatan. Dengan prosedur yang tidak terlalu rumit warga bisa mendapatkan kuota penyaluran BBM dan mendapat marjin keuntungan dari biaya angkut yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai Ketua BPH Migas, Ifan optimis pelaksanaan program ini ke depannya sangat membantu warga di pedalaman yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan suplai BBM dengan harga kompetitif. Dirinya juga yakin bahwa program ini akan turut menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Terlebih jika program ini bisa berjalan secara sinergis dengan program yang telah digulirkan pemerintah lainnya, khususnya Dana Desa.
“Sangat memungkinkan ke depannya pemerintah desa dapat menangkap peluang ini. Melalui BUMDes, bisa saja dibangun Penyalur Khusus dan Sub Penyalur di desa-desa. Selain bisa membantu warga mendapatkan BBM lebih mudah, keuntungannya juga cukup menjanjikan untuk mempercepat kemajuan desa,” ujar Ifan.
Melihat paparan dari BPH Migas Pemkot Singkawang merespon positif rencana yang digulirkan BPH Migas ini. Melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Singkawang, Ridwan Syukri yang turut hadir pada acara tersebut pihaknya mengaku tertarik dan menyambut baik.
“Kami akan mendorong stake holder dan pihak-pihak terkait untuk menangkap peluang ini,” ujar Bujang saat ditanya sejumlah pewarta usai acara pembukan FGD.
Pada kesempatan ini Ifan juga menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaga yang Ia pimpin. Menurutnya, BPH Migas sebagai badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir memikul tugas yang tidak enteng. Keberadaannya sangat strategis untuk menciptakan keadilan energi.
“Pemerataan ketersediaan dan keadilan distribusi BBM ini adalah amanah undang-undang, kewajiban pemerintah melalui BPH Migas untuk mewujudkan keadilan di bidang energi seperti yang dikehendaki dasar negara kita, Pancasila pada sila kelima,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini.
Sebagai orang nomor satu di BPH Migas Ifan juga memiliki ikatan moral khusus untuk menyukseskan program ini. Ia berharap keadilan energi bisa diwujudkan di negeri ini. Porsi dan posisi penyalur yang saat ini sebagian besar berada di Jawa diharapkan bisa didistribusikan dengan lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagai orang yang dibesarkan di sini. Saya pernah menjadi Anggoat DPR dari Dapil Kalimantan Barat dan saya kuliah di sini. Saya punya tanggung jawab moral untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM di sini lancar,” ujar Ifan. (BR)