“Barang bukti yang diamankan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT, satu mobil Avansa warna Putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF, dan 41 karung/koli HP Merk XIOMI yang berasal dari Malaysia,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.

WhatsApp Image 2018-12-20 at 12.26.58

Kasus ini berawal berbekal informasi singkat dari masyarakat setempat yang melihat langsung kendaraan itu melintas di ruas jalan utama di Bengkayang itu. Informasi dari masyarat itu isinya adalah ada 1 buah mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi KB 1023 WF dan 1 mobil boks merek Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi KB 8264 AT dari arah Jagoi Babang membawa barang yang diduga dari Malaysia. Berkat kesigapan anggota di lapangan, maka anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut

“Dan ternyata kedua mobil itu membawa atau memuat barang-barang berupa HP merk XIOMI yang berasal dari Malaysia sebanyak 41 karung/kodi yang berjumlah 4920 buah atau senilai Rp7,3 miliar. Kemudian mobil dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto SH SIK MH.

Adapun tindakan yang dilakukan adalah, membuat laporan, interogasi terlapor atau pemilik barang, mengamankan barang bukti dan memeriksa barang bukti dengan K-9 untuk mencari narkoba.

Masuknya barang ilegal dari Malaysia ke Kalimantan Barat melalui perbatasan RI-Malaysia mendapat perhatian khusus Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.