Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online. Kosmetik tersebut sebagian besar dari Cina masuk ke Jakarta dan dari Jakarta via ekspedisi masuk ke Pontianak. [Informasi di atas ditulis dan disampaikan oleh Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]‎‎