teraju.id, Pontianak– Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membongkar kasus sparepart palsu. Pengungkapan kasus sparepart sepeda motor palsu ini dari sebuah bengkel Jalan Tanjung Raya II, Kota Pontianak.
“Khusus kasus sparepart, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial LK (40) pada Senin (15/01) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis, (18/1/2018).
Yang membuat polisi aneh adalah, ketika dilakukan pengecekan bengkel milik LK diduga mengedarkan sparepart motor tanpa dilengkapi petunjuk dalam bahasa Indonesia. Tak hanya itu, tidak ada alamat pelaku usaha ataupun importir.
“Dari hasil pengecekan ternyata terdapat lebih 13 jenis spare part berbagai merk tanpa dilengkapi petunjuk dalam bahasa Indonesia maupun alamat importir,” ujar Kapolda Irjen Pol Didi Haryono.
Tak ingin kecolongan, petugas pun membawa barang bukti dan pemilik barang dan juga karyawan ke tempat yang aman. Tujuannya guna penyidikan lebih lanjut kasus tersebut.
Tim Subdit I Ditreskrimsus yang melakukan pengecekan pun langsung mengamankan dan membawa pemilik barang, karyawan serta barang bukti lebih dari 13 jenis sparepart. Barang bukti yang diamankan ditaksir senilai 900 Juta Rupiah.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, sparepart motor tersebut sebagian besar dari Cina masuk ke Jakarta lalu via ekspedisi masuk ke Pontianak.
Akibat perbuatanya itu, kini, tersangka akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Berhati-hatilah pada saat membeli sparepart kendaraan roda dua. Jika tidak, maka kendaraan yang kita kendarai akan bermasalah. Banyaknya pemakai kendaraan roda dua di Kalimantan Barat menjadi alasan, mengapa sparepart palsu beredar. Maka, bijaklah pada saat membeli sparepart.
[Rilis Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]