teraju.id, Polda – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan jajarannya menerima sosisalisasi dan penyuluhan hukum oleh Divisi Hukum Polri di Aula Sentarum SPN Pontianak, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (21/2).
Kegiatan sosialisasi dari Divkum Polri tersebut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH yang diwakili oleh Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani, KabidKum Polda Kalbar Kombes Pol Aris Haryanto, Ketua Tim dari Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Agung Makbul, para Pejabat Utama Polda Kalbar, serta seluruh peserta sosialisasi dari jajaran Polda Kalbar.
Adapun hal hal yang disosialisasikan oleh Divkum Polri terkait tiga hal yaitu Perkap No. 5 Tahun 2018 tentang Pengukuran Tata Kelola Polri, Perpol No. 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Air Soft Gun dan Paint Ball, dan Perpol No. 10 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rohani, Mental, dan Tradisi di Lingkungan Polri.
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani yang membacakan amanat Kapolda Kalbar mengucapkan selamat datang dan mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan dari Tim Divkum Polri untuk memberikan pencerahan di Polda Kalimantan Barat ini.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Tim Divkum Polri yang sudah hadir di tengah tengah kita untuk memberikan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum,” ungkap Wakapolda Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Kalbar juga menyampaikan tentang kebijakan Kapolda yang salah satunya adalah Zero Tolerance untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Kalbar dan jajaran.
“Terkait dengan Dinamika Hukum yang terjadi di Kalimantan Barat, kami mohon pencerahan di bidang hukum, dengan tujuan agar seluruh personil Polda Kalbar dapat lebih memahami hukum, bekerja dengan baik dan benar berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wakapolda Kalbar.
Terakhir, Wakapolda juga menekankan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan semangat.
“Pahami, dan pedomani apa yang disampaikan oleh narasumber dan sampaikan kepada rekan rekan di satuan kewilayahan tempta anda bertugas,” jelas Wakapolda.
Selanjutnya, Brigjen Pol Agung Makbul yang menjabat sebagai Kepala Biro Sunluhkum Polri yang membacakan amanat dari Kadivkum Polri mengungkapkan bahwa kehadiran Tim Divkum Polri di Polda Kalbar sudah dijadwalkan di Tahun 2019.
“Di Divkum Polri setiap tahunnya, ada program sosialisasi dan penyuluhan hukum ke Polda Polda. Untuk tahun 2019, dari 34 Polda yang ada di seluruh Indonesia, sesuai anggaran dari Dipa kami melakukan sosialisasi ke 10 Polda saja. Dari 10 Polda tersebut, salah satunya ialah Polda Kalbar. Hal ini tentunya merupakan hal yang baik,” ungkap Brigjen Pol Agung Makbul
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Agung Makbul Brigjen Pol Agung Makbul juga menjelaskan bahwa Divisi hukum dalam strukturnya ada dua Kepala Biro yaitu Kepala Biro Sunluhkum, dan Kepala Biro Bantuan Hukum.
“Jadi ada dua divisi hukum di mana di dalam Biro Sunluhkum bertugas untuk membuat UU, Perpres, Perkap, dan Regulasi. Sedangkan dari Biro Bantuan Hukum bertugas untuk memberikan Bantuan Hukum terhadap istitusi Polri apabila institusi Polri digugat,” jelas Brigjen Pol Agung Makbul.
Brigjen Pol Agung Makbul juga menjelaskana bahwa suatu organisasi hukum sangat dibutuhkan di mana pijakan ataupun langkah untuk maju, harus berdasarkan regulasi atau peraturan peraturan yang ada dimana pun ia berada, apakah institusi Polri, organisasi swasta, ataupun Kementerian lembaga, harus ada kebijakannya yaitu hukum.
“Oleh karenanya apalagi, Bapak Ibu sekalian berada di lingkungan Polri, harus mengetahui betul tentang hukum, agar apapun yang dilakukan oleh anggota Polri harus berdasarkan aturan aturan ataupun regulasi yang ada,” ungkap Brigjen Pol Agung Makbul.
“Oleh karena itu, inilah tugas kami dari Divisi Hukum untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada kurang lebih sekitar 450.000 anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk lah di Kalimantan Barat ini,” tambahnya.
Penjabaran program materi sosialisasi hukum yang disampaikan oleh Divisi Hukum Polri pada hari ini adalah penjabaran dari 11 Program Prioritas Kapolri.
“Sosialisasi ini terkait dengan program prioritas dan bagian dari promoter yang menjadi atensi dalam melaksanakan tugas, terkait program penguatan pengawasan peraturan kepolisian yang bertujuan agar anggota dapat memahami, mengerti serta dapat mengimplementasikannya,” ungakap Brigjen Pol Agung Makbul.
“Sosialisasi ini pun diharapkan tidak berhenti di sini dan dapat disampaikan ke seluruh anggota khususnya anggota yang berada di garis depan sebagai pelayan masyarakat sehingga Polri yang profesional dan terpercaya dapat terwujud,” jelas Brigjen Pol Agung Makbul mengakhiri. (r/cucu)