teraju.id, Rumah Melayu – Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 ayat (2) merumuskan bahwa: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat”. Kewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat disandarkan pada otoritas perguruan tinggi, sebagaimana tertuang pada Pasal 24 ayat (2) bahwa : “Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Rumusan undang-undang di atas dapat dimaknai bahwa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
Peran dan fungsi dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yaitu sebagai: a. wadah pembelajaran Mahasiswa dan Masyarakat; b. wadah pendidikan calon pemimpin bangsa; c. pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. pusat kajian kebajikan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan e. pusat pengembangan peradaban bangsa, yang dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi haruslah dilaksanakan secara sinergis, proporsional dan terpadu agar tujuan pendidikan tinggi dapat dicapai, salah satunya adalah, yaitu :
- Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
- Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian kepada Masyarakat yaitu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara implementatif dharma pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai program kegiatan yang dilaksanakan oleh sivitas akademika dengan bersandar pada kurikulum dan standar nasional pendidikan tinggi.
Program Kuliah Lapangan Dan Pengabdian Pada Masyarakat (KLPPM) merupakan salah satu bentuk mata kuliah dalam kurikulum Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Fakultas Hukum Untan, yang ditempatkan pada semester II. Namun karena keadaan masyarakat yang dalam kondisi pandemi Covid 19 akhirnya pihak Program Magister Ilmu Hukum terpaksa mengadakan penyesuaian pelaksanaan KLPPM ini diadakan pada semester III.
Menyikapi Pengaturan KLPPM yang diperuntukan bagi mahasiswa S2 PMIH Fakultas Hukum Untan ini dimaksudkan bagi mahasiswa untuk melaksanakan bakti pengabdian pada masyarakat dimana mahasiswa dapat menerapkan teori atau mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang diperoleh di PMIH, serta menambah wawasan tentang dunia kerja, menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian di bidang praktek. Sedangkan dengan KLPPM mahasiswa diharapkan mampu mengatasi, mengantisipasi atau menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat dengan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah.
Realitasnya Pelaksanaan KLPPM Program Magister Ilmu Hukum FH Untan dengan maksud dan tujuan sebagaimana dikemukan di atas, pada tahun 2020, akan diubah sesuai dengan kondisi saat pandemi Covid-19.Mengingat Covid-19 mudah menyebar dan menyerang kesehatan manusia, maka hampir semua negara menerapkan Protokol Kewaspadaan dan Kesehatan yang ketat pada setiap aktifitas manusia. Bahkan diambil kebijakan untuk mengatur perilaku masyarakat agar tidak mudah terpapar Covid-19 ini.
Atas dasar dasar pemberlakuan tatanan normal baru dalam kehidupan kampus di lingkungan Universitas Tanjungpura dan PMIH Fakultas hukum khususnya, dalam pelaksanaan kegiatan bidang akademik yang melibatkan mahasiswa khususnya dalam perkuliahan masih dilakukan secara daring.
Sedangkan untuk kegiatan akademik lainnya, seperti ujian Tesis, KLPPM dan sejenisnya dapat digunakan metode luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Merujuk pada beberapa aturan di atas, maka pada tahun 2020, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan akan mengadakan Program KLPPM.
Penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan mahasiswa yang akan memprogramkan mata kuliah KLPPM ini dengan beberapa bentuk pilihan yang dimungkinkan untuk diambil mahasiswa, sebagaimana tergambar dalam huruf D di bawah ini huruf d.
Pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan media sosial / daring atau secara luring yang sesuai dengan protokoler penanganan Pandemik Covid-19 dan dilarang untuk mengumpulkan massa yang banyak;
Program yang dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi lingkungan mahasiswa berada, antara lain :
1) pembuatan dan sosisalisasi media edukasi tentang pencegahan Covid-19.
2) Pembuatan dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten.
3) Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat.
4) Menjadi mitra RT, RW, Kelurahan/Desa dan komunitas dalam pencegahan Covid-19 secara daring.
5) Program sosialisasi hukum bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang dilaksanakan secara daring ataupun luring dengan protokol kesehatan yang ketat.
6) Program lainnya sesuai dengan kesepakatan DPL dan mahasiswa serta merupakan program yang dibutuhkan oleh masyakarat setempat.
Atas dasar pilihan alternative pada hurud d diatas, Kali ini PPM kelompok 1 Program Magister Hukum UNTAN Pembuatan dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten. Dan Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat.
Berkaitan dengan acara kegiatan HUT Kota Pontianak ke 249 dan Hut Band Arwana yang ke 25 yang dilaksanakan in door dan out door yang mengambil tempat Rumah Melayu yang dihadiri para tokoh masyarakat, peneliti, dan Walikota serta pejabatb teras di Pemkot, maka Mahasiswa dibawah panduan Dosen Pembimbing Lapangan Turiman,SH MHum, merasa perlu untuk mengambil terobosan program untuk penyaluran Alat Pelindung Diri, dengan melalui membagi berupa masker, sanitizer kepada pengunjung Live conser Band Arwana di Rumah Adat Melayu dalam rangka HUT Kota Pontianak ke 249 dan HUT Arwana ya ke 25 serta kegiatan bersambung mulai pada 23 Oktober – 10 Nopember 2020 digelar Festival Nadi khaTULIStiwa.
Banyak event dihelat di dalam memaknai hari jadi Kota Pontianak sekaligus hari kesaktian Pancasila, lahirnya TNI, Sumpah Pemuda, hingga Hari Pahlawan secara daring (dalam jaringan) atau secara online. Ada serangkaian kegiatan webinar (web seminar) klasifikasi regional dan internasional. Juga event musik-sastra-budaya. Khusus untuk budaya pantun, melalui Festival Nadi khaTULIStiwa ini ditujukan pula untuk memecahkan rekor, sehingga tercatat sebagai warisan budaya dunia takbenda di badan budaya dunia Unesco. Unesco benaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan dalam rangka gelar Pahlawan Bangsa Sultan Hamid II sang perancang Lambang Negara, diadakan acara Puncak pada malam hari, Kamis 29 Oktober 2020 dengan gelar concer yang melibatkan pengunjung serta para tamu undangan, dan untuk ikut partisipasi melalui penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten. Dan Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat, yang diliput secara live oleh Teraju on line.
Kegiatan dimaksud dengan menyerahkan simbolik ke panitia, membagikan kepada pengunjung, serta wawancara testimoni dengan tokoh masyarakat tentang kegiatan ini, juga berpartisipasi sosisialisasi melalui pamplet covid 19 pengunjung, sebagai wujud kepedulian insan mahasiswa magister hukum terhadap kegiatan yang bersejarah ini.
Dalam hasil wawancara dengan pihak pemkot dan panitia pelaksana, sangta menyambut baik kepedulian mahasiswa magister hukum dan sangat terbantu, karena kita ketahui bersama kegiatan ini melibatkan masyarakat dalam satu ruangan dan mengingat pengemar group Band Arwana Nasional sangat antusias di Kal Bar sehingga perlu adanya standar covid 19 dan terbatas.
Persiapan kelompok mahasiswa magister Hukum UNTAN ini menyepakati dengan kegiatan terobosan program untuk penyaluran Alat Pelindung Diri, dengan melalui membagi berupa masker, sanitizer kepada pengunjung Live conser Band Arwana di Rumah Adat Melayu dalam rangka HUT Kota Pontianak ke 249 dan HUT Arwana ya ke 25 serta kegiatan bersambung mulai pada 23 Oktober – 10 Nopember 2020 digelar Festival Nadi khaTULIStiwa yang ditargetkan 150 orang, diluar panitia dan tamu tamu dari Pemkot Pontianak dan tokoh tokoh masyarakat, serta peneliti serta balai Bahasa Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dipandu DPL Turiman SH.MHum, mahasiswa PPM magister hukum berkolaborasi dengan generasi muda mmelineal Kampung Inggris Purnama, personil Band Arwana, serta Panitia, Pemkot Pontianak, serta Balai Kajian Bahasa Kalimantan Barat, sebagai wujud Pengabdian kepada Masyarakat yaitu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, walaupun dengan kegiatan terbatas dengan pertimbangan pandemic covid 19.(r)