teraju.id, Rumah Melayu – Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 ayat (2) merumuskan bahwa: “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat”. Kewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat disandarkan pada otoritas perguruan tinggi, sebagaimana tertuang pada Pasal 24 ayat (2) bahwa : “Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Rumusan undang-undang di atas dapat dimaknai bahwa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
