Atas dasar dasar pemberlakuan tatanan normal baru dalam kehidupan kampus di lingkungan Universitas Tanjungpura dan PMIH Fakultas hukum khususnya, dalam pelaksanaan kegiatan bidang akademik yang melibatkan mahasiswa khususnya dalam perkuliahan masih dilakukan secara daring.

Sedangkan untuk kegiatan akademik lainnya, seperti ujian Tesis, KLPPM dan sejenisnya dapat digunakan metode luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Merujuk pada beberapa aturan di atas, maka pada tahun 2020, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan akan mengadakan Program KLPPM.

Penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan mahasiswa yang akan memprogramkan mata kuliah KLPPM ini dengan beberapa bentuk pilihan yang dimungkinkan untuk diambil mahasiswa, sebagaimana tergambar dalam huruf D di bawah ini huruf d.

Pelaksanaan kegiatan dapat menggunakan media sosial / daring atau secara luring yang sesuai dengan protokoler penanganan Pandemik Covid-19 dan dilarang untuk mengumpulkan massa yang banyak;

Program yang dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi lingkungan mahasiswa berada, antara lain :
1) pembuatan dan sosisalisasi media edukasi tentang pencegahan Covid-19.
2) Pembuatan dan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 berupa masker, sanitizer dan lain lain yang mengikutsertakan pihak yang berkompeten.
3) Program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat secara daring atau luring secara terbatas dengan protokoler kesehatan yang ketat.
4) Menjadi mitra RT, RW, Kelurahan/Desa dan komunitas dalam pencegahan Covid-19 secara daring.
5) Program sosialisasi hukum bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang dilaksanakan secara daring ataupun luring dengan protokol kesehatan yang ketat.
6) Program lainnya sesuai dengan kesepakatan DPL dan mahasiswa serta merupakan program yang dibutuhkan oleh masyakarat setempat.