teraju.id, Chapter Pontianak – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengelar Operasi Patuh Kapuas dimulai pada hari Kamis, 23 Juli 2020. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan yaitu pada hari Kamis, 5 Agustus 2020.
Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) POLDA Kalimantan Barat, AKBP Andi, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mengadakan program bernama Operasi Patuh pada Polisi Lalu Lintas (Polantas) di seluruh Indonesia, termasuk pada wilayah Kalimantan Barat juga ikut serta menyelenggarakan program ini. Tujuan diselenggarakannya Operasi Patuh guna mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai COVID-19. “Operasi ini merupakan program Polantas untuk melakukan penertiban dan mendisiplinkan masyarakat patuhi protokol kesehatan putus mata rantai COVID-19,” ungkapnya pada wartawan teraju.id (23/07/2020).
Dalam operasi tersebut, Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) POLDA Kalimantan Barat akan menindak langsung pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun 8 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada operasi patuh, yaitu sebagai berikut.
- Tidak memakai helm SNI, masker, dan sarung tangan
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan roda 4 dan roda 6
- Mengemudi melebihi batas kecepatan
- Menggunakan Handphone saat berkendara
- Berkendara dalam keadaan mabuk
- Penggunaan lampu rotator/sirine strobo yang bukan peruntukannya
SATLANTAS POLDA Kalimantan Barat pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas.(uci)