Berdasarkan Hasil interogasi sementaraTim kepada A Ferando, ia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban Saudari Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal didalam kamar rumah kontrakannya , di Jalan Parit Haji Muksin II komplek Mega Mas, setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya Korban dibawa pelaku kearah simpang Ampat Kecamatan Tayan dan dibuang ditepi Jalan ditumpukan limbah Tandan Sawit, dengan menggunakan kendaraan Avanza warna merah Marun KB 2394 PB.

Kata Kabid Humas Saat ini pelaku diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum, karena Tempat Kejadian Perkaranya ada di wilayah hukum Polresta dan TKP ditemukannya korban ada di Wilayah hukum Polres Sanggau, untuk memudahkan proses hukumnya, maka penanganan kasusnya kemungkinan besar diambil alih Dit Reskrimum Polda Kalbar .(Guntur)