Teraju News Network – Rakor (Rapat Kordinasi) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus memberikan ruang kepada KPH dan para pemangku kepentingan untuk saling berbagi informasi dan berkordinasi sehingga Sinergi Pembangunan Bidang Kehutan bisa tumbuh kembang untuk kepentingan masyarakat.
Kepala KPH Wilayah Bengkayang Henry Octavius K. S.Hut.,M.M merupakan KPHP Unit II dengan luas 145.558 hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor K.144/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2019 tanggal 13 Februari 2019. Sebagai pengelola tingkat tapak sesuai kewenangan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran BB perihal Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, UPT KPH Wilayah Bengkayang merupakan institusi yang ada dan berada di Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
KKPH Wilayah Bengkayang Henry Mengatakan: “Dengan Luas 145 ribuan Hektar, kami harus tetap mengawal hutan tersebut menjadi lestari. Dimana banyak anggaran terpotong akibat Covid-19. Tapi bagi kita yang sudah biasa terjun di lapangan ditingkat lapangan atau tapak itu tak masalah, bagaimana mengolah anggaran kecil tapi bisa besar manfaat dan faedah nya dilapangan.”
“KPH Bengkayang berbatasan langsung dengan Malaysia, ada dua wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut yaitu, kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding, panjang perbatasannya sepanjang 76,5 km2. Sepanjang itu lah kami harus bisa memanfaatkan anggaran agar Tupoksi di tingkat tapak bisa berjalan baik.”
“Kadang kalo Pak Kadis LHK Kalbar (Ir. Adi Yani, MH.) perlu berkegiatan di lapangan. Karena itu sudah menjadi kebutuhannya.”
“Beliau kadis tepuk bahu saya, sambil bilang sabar, sabar itu disayang tuhan. Sambil beliau tersenyum simpul. Senyum itu pun saya balas dengan anggukkan ikhlas. Itu artinya dilapangan tetap harus tuntas.” Demikian yang disampaikan KKPH Bengkayang.
Bentangan yang panjang dan luasan yang besar di UPT KPH Bengkayang serta Pemahaman masyarakat umum bahkan di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bengkayang yang berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan hutan dan kehutanan di Kabupaten Bengkayang maka UPT KPH Wilayah Bengkayang lah yang mengurusnya.
Padahal tidak semua hal yang terkait dengan hutan dan kehutanan merupakan kewenangan UPT KPH, misalnya Cagar Alam yang walaupun arealnya berada di Kabupaten Bengkayang namun kewenangannya adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di Provinsi Kalimantan Barat berada di bawah UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat di Kota Pontianak.
Keberadaan kawasan hutan akan terjaga apabila hutan memberikan manfaat (benefit) yang dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat di dalam maupun sekitar hutan terutama dalam peningkatan kualitas hidupnya. Pembangunan kehutanan yang yang dapat memberikan benefit sebagaimana tersebut akan berhasil bila terjalin sinergi yang baik dari pemerintah pusat melalui KLHK dan UPT nya, pemerintah provinsi melalui DLHK dan UPT KPH, pemerintah kabupaten, LSM/NGO dan masyarakat dalam dan sekitar hutan.
Sinergi akan berhasil apabila ada kepercayaan, komunikasi yang efektif, umpan balik yang cepat dan kreatifitas, Rapat koordinasi sinergi pembangunan bidang kehutanan merupakan starting point dalam merumuskan rencana dan kegiatan pembangunan kehutanan ke depan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan sinergi ini sebaiknya dilaksanakan pada satu tahun sebelum (t-1) pelaksanaan kegiatan atau pun sebelum penyusunan rencana kegiatan dan pembiayaan masing-masing para pihak. Hal ini dimaksudkan agar sinergi para pihak dalam pembangunan kehutanan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan pembiayaan maupun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan.
KKPH Bengkayang Hendry mengatakan bahwa kata sinergi tidak sekedar hanya kata-kata, namun merupakan suatu hal yang yang benar dan langkah bersama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing para pihak dalam pembangunan kehutanan yang membuat hutan memiliki manfaat masyarakat di dalam dan sekitar hutan.