teraju.id, Jakarta– Keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025 untuk merehabilitasi Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan dua pejabat lainnya, menjadi puncak dari sebuah drama hukum yang pelik. Lebih dari sekadar pemulihan nama baik, keputusan ini merupakan gugatan serius terhadap cara Aparat Penegak Hukum (APH) menilai kebijakan bisnis berisiko di lingkungan BUMN.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi berpusat pada akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP. Meskipun akuisisi ini dipandang sebagai langkah strategis fast-track untuk ekspansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun. Angka kerugian ini diperoleh dari perhitungan ahli yang mengukur nilai aset fisik yang dibeli.
Namun, di sinilah letak anomali yang menggugat vonis pengadilan. Selama proses hukum berlangsung, fakta menunjukkan bahwa pasca-akuisisi, kinerja keuangan PT ASDP justru melonjak signifikan. Laporan keuangan perusahaan menunjukkan tren laba yang positif dan pertumbuhan aset yang kuat dalam tiga tahun terakhir setelah akuisisi, menjadikan ASDP salah satu BUMN yang paling sehat. Pembelaan Ira Puspadewi menegaskan bahwa akuisisi tersebut adalah langkah strategis “now or never” untuk mendapatkan puluhan kapal beserta izin operasinya secara cepat, yang hasilnya telah memberikan keuntungan nyata bagi perseroan dan, secara tidak langsung, bagi negara.
