teraju.id, SDN 01 – Libur hari buruh nasional diisi Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01 untuk menggelar aksi penyegelan Hotel Neo yang dibangun berdampingan dengan aset Pemkot di kawasan Jalan Gajahmada-Jl Soeprapto. Puluhan orang menancapkan sejumlah spanduk besar bertuliskan “Save SDN 01 Pontianak!” sekira pukul 11.00 WIB, Senin, 1/5/17.
Spanduk berlatar putih dengan huruf besar warna merah tampak mencolok dipasang di alur pintu masuk SDN 01. Selain spanduk Save SDN 01 Pontianak, juga ada spanduk lain bertuliskan Hotel Ini Dibangun Tanpa Lahan Parkir.
Sementara di sisi kiri pintu masuk dipasang spanduk lumayan besar bertuliskan Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01.
Proses pemasangan spanduk berjalan lancar, tanpa aral melintang. Hanya sempat menarik perhatian para tukang yang sedang bekerja di Hotel Neo.
Termasuk pihak manajemen. Adapun pengguna jalan Gajahmada maupun Letjen Soeprapto tidak terpengaruh dengan adanya aksi puluhan orang tersebut. Walaupun demikian, aparat keamanan dari Satpol PP Kota serta Polres Kota Pontianak tetap hadir di lokasi demi menjaga agar tidak terjadi kekerasan.
Di dalam situasi ramai kerumunan orang tersebut, GM Hotel Neo, Firman tampak akomodatif. Begitupula dengan pengacara Deni Amiruddin yang mengadvokasi Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01. Kedua pihak sepakat memilih jalur dialogis berlandaskan hukum sampai ketemu titik keadilan bagi kedua-belah pihak. Tepatnya antara kepentingan bisnis hotel dengan pendidikan. Kesepakatan antara GM Hotel dengan Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01 adalah bahwa spanduk tidak dicopot dan pihak hotel dapat terus bekerja.
Protes terhadap rencana pembangunan lahan parkir di aset Pemkot juga dilayangkan lewat change.org berupa petisi selamatkan SDN 01. Sementara wakil rakyat di DPRD Kota Pontianak terbelah dua menyikapi rencana Pemkot membangun gedung parkir 6 tingkat di halaman SDN 01 yang dinilai diperuntukkan bagi Hotel Neo.
Walikota Sutarmidji di berbagai kesempatan menyikapi serius kasus penolakan pembangunan gedung parkir di halaman SDN 01. Dalam pandangannya, bahwa aset Pemkot adalah hak Pemkot mengelolanya. Ia juga berpendapat bahwa wilayah Gajahmada yang dikembangkan sebagai Coffee Street tidak memiliki lahan parkir sehingga sudah dibutuhkan gedung parkir representatif dengan hasil positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).