Protes terhadap rencana pembangunan lahan parkir di aset Pemkot juga dilayangkan lewat change.org berupa petisi selamatkan SDN 01. Sementara wakil rakyat di DPRD Kota Pontianak terbelah dua menyikapi rencana Pemkot membangun gedung parkir 6 tingkat di halaman SDN 01 yang dinilai diperuntukkan bagi Hotel Neo.

Walikota Sutarmidji di berbagai kesempatan menyikapi serius kasus penolakan pembangunan gedung parkir di halaman SDN 01. Dalam pandangannya, bahwa aset Pemkot adalah hak Pemkot mengelolanya. Ia juga berpendapat bahwa wilayah Gajahmada yang dikembangkan sebagai Coffee Street tidak memiliki lahan parkir sehingga sudah dibutuhkan gedung parkir representatif dengan hasil positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).