teraju.id, Sintang – KPH Sintang Timur terus berbenah untuk menjadikan hutan sebagai sumber resapan air.
Daerah resapan air merupakan sesuatu hal penting yang harus ada di setiap wilayah. Hal tersebut tidak hanya akan berhubungan dengan peristiwa banjir air namun juga sangat berhubungan dengan keberadaan cadangan air di Bumi. Daerah resapan air merupakan daerah yang menjadi tempat air hujan dapat masuk ke dalam lapisan tanah, sehingga tidak langsung mengalir ke sungai.
Biasanya daerah resapan air tersebut memiliki banyak pohon karena akar pohon merupakan pengunci air yang sangat baik. Daerah resapan air akan dapat mencegah terjadinya banjir, tanah longsor dan juga dapat menyimpan air di dalam tanah dan menguncinya untuk bisa digunakan di kemudian hari. Resapan air inilah membuktikan bahwa air sumber kehidupan. Penting menjaga keseimbangan ekosistem.
Keseimbangan ekositem sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan hutan dimana pengelolaannya berupa usaha yang berbasis lahan berkelanjutan atau suistanable.
Berkelanjutan itu yang diberikan BPDASHL Kapuas kepada KPH Sintang Timur dengan kembali melakukan kegiatan Agroforestry seluas 625 Ha tahun 2020-2023.
Ditambah lagi bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Barat melalui kegiatan yang ada di UPT KPH se – Kalbar, UPT KPH Wilayah Sintang Timur melaksanakan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka meningkatkan status Desa menuju Desa IDM (indek Desa Mandiri).
Ada 5 status desa (desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri). terutama Desa – Desa yang berada di Dalam Kawasan Hutan maupun Desa yang berada di sekitar kawasan hutan dengan harapan melalui program/kegiatan yang ada di KPH baik melalui sumber APBD maupun APBN. Niko Dimus, S.Hut. M.Si. memberikan contoh penggunaan dan perutukan Anggaran bersumber dari DBH – DR SDA untuk menunjang kegiatan operasional KPH, kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla (Pergub No. 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal tgl 16 Juli 2020), patroli Karhutla dan Pengamanan Hutan di dalam kawasan hutan serta kegiatan RHL yang salah satunya juga mendukung Indeks Ketahanan Lingkungan (ILK) yang merupakan salah satu dari Indikator IDM.
Niko Dimus, S.Hut. M.Si. juga mengatakan bahwa: Pemberdayaan masyarakat melalui KTH (kelompok tani hutan) maupun KWTH (kelompok wanita tani hutan), melaku Skema PS (perhutanan sosial) baik skema HA (hutan adat, HD (hutan desa), hutan kemasyarakatan (Hkm), Hutan Rakyat (HR) dan Kemitraan Kehutanan. Melalui skema PS ini diharapkan KUPS (kelompok usaha perhutanan sosial) dapat mengelola hutan terutama potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai peningkatan kapasitas, ketrampilan yg di dampingi oleh penyuluh yang ada di KPH Sintang Timur maupun mitra kerja KPH teman2 NGO/LSM dan lembaga KSO.
Apa yang dilakukan oleh Dinas LHK dan jajaran terdepannya KPH se Kalbar, disenergikan secara berkelanjutan dengan kegiatan APBD, APBN dan Dana Mitra Donor dari Luar Negeri.
Semua itu agar kelestarian alam tetap terjaga secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat demi meningkatkan status Desa menuju Desa IDM (indek Desa Mandiri).