Ketika PTUN berproses sidang ke-9, sosok Fito Tanuf muncul ke BWI membawa ide mediasi. Terjadilah pertemuan di mana masing-masing pihak berkenalan. Berjanji akan berjumpa lagi di lain kesempatan, setelah Fito Tanuf menjelaskan pikiran dan perasaan maupun solusi berbagi lahan dengan 5000 meter persegi untuk Mesjid Sulthan Annashira dan selebihnya milik mereka.
Sementara Brigjen Pol Purn Andi Musa SH MH menjelaskan tupoksi BWI menurut UU No 41 tahun 2004.
Fito Tanuf diundang datang lagi ke BWI Kalbar dengan membawa kuasa tertulis dari Anwar Ryanto Lim. Bakal membahas upaya mediasi yang benar benar benar.

Sementara proses litigasi di PTUN terus berjalan sebagaimana jadwal. Adapun penggugat adalah Mesjid Sulthan Annashira melalui nadzir atau CEO Lahan Wakaf dengan tergugat 1 BPN dan tergugat 2 Anwar Ryanto Lim.
Di dalam gugatannya, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira mendederkan bahwa SHM Prona 1982 atas nama Abdul Sam yang kini atas nama Anwar Ryanto Lim adalah cacat prosedural. Hal ini diakui Abdul Sam di persidangan. Bahwa dia tidak pernah mengajukan SHM, tidak pernah memiliki lahan dan SHM, apalagi berjual beli. Dengan kata lain, namanya dicatut dan SHM Prona 1982 itu aspal. Asli tapi palsu, alias abal-abal. *
