Acara yang dipandu Presiden AGSI Muhardiansyah Perdana Kusuma menekankan sisi ilmiah sejarah. Pembicara pertama selama 15-20 menit Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum menceritakan alur riset ilmiah sejarah lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila. Pembicara kedua Dr Muhammad Iskandar menggaris-bawahi bahwa fakta-fakta sejarah yang otentik sudah jelas mengenai peranan Sultan Hamid II merancang lambang negara. Pakar sejarah ini juga mengulas tetang Westerling dan APRA yang ditelitinya. Menurutnya dalam kondisi Indonesia saat ini, sejarah perlu ditulis ulang. Tidak semata-mata perspektif Jawa dan sedikit dari Sumatera, tetapi juga dari ilmuwan-ilmuwan lokal-nasional lainnya di mana selama ini kurang tergali. Terbukti dengan hasil riset yang dituturkan peneliti sejarah hukum lambang negara, Turiman Faturahman Nur dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, diikuti riset tesis di Magister Hukum Universitas Indonesia fakta-faktanya otentik dan bisa diperiksa ulang otentisitasnya.

Pembicara ketiga Dr Rousdy Husein lebih gamblang lagi. Ia menegaskan bahwa referensi tentang Sultan Hamid sangat banyak–terutama di Belanda. Ia juga membagikan banyak vidio kepada AGSI dan AGSI membagikan kepada seluruh peserta webinar. Menurut Presiden AGSI, total peserta ada 1.930 orang di seluruh Indonesia.

Ketua Yayasan Sultan Hamid, Anshari Dimyati, SH,MH juga detail menjelaskan riset ilmiahnya tentang pidana yang dijatuhkan kepada Sultan Hamid. Menurutnya, putusan primair Sultan Hamid adalah terbukti tidak terlibat pada peristiwa Westerling dan APRA yang menewaskan Letkol Lembong serta total 90-an korban prajurit Divisi Siliwangi. Memang menurutnya pada saat APRA meletus di Bandung, Sultan Hamid sedang berada di Pontianak bersama Muhammad Hatta. Keduanya sedang kunjungan kerja, melihat pabrik kopra.